Tangkap Ikan Dengan Bom Rakitan, Dua Nelayan di Sikka Terancam Enam Tahun Penjara
Imanuel Lodja - Rabu, 23 April 2025 10:11 WIB
ist
Tangkap Ikan Dengan Bom Rakitan, Dua Nelayan Di Sikka Terancam Enam Tahun Penjara
Crew KP P. Sukur XXII - 3007 menghubungi Kasat Polairud Polres Sikka, Iptu Muhamad Dong dan anggota serta crew KP Ndao XXII - 3009 untuk membantu mengawal terduga pelaku dan barang bukti guna proses selanjutnya.
Baca Juga:
Tamher (64) dan Abidin (39), warga Desa Parumaan, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka langsung diamankan polisi.
Polisi juga mengamankan barang bukti satu unit perahu motor tanpa nama warna putih hitam, satu buah sampan warna hijau.
Diamankan pula 134 ekor ikan hasil pengeboman, kompresor, selang, dakor, korek api, potongan obat nyamuk, kacamata selam, dayung, bundre, ember warna putih, jerigen potong dan sepatu selam.
Semua barang bukti diamankan di Markas Unit (Marnit) Maumere untuk proses hukum lebih lanjut.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Api Lahap Lima Hektar Lahan di Kawasan Pesisir Bandara Maumere-Sikka
Gubernur NTT Tinjau Kondisi Pulau Palue dan Beri Bantuan Bagi Warga Korban Gempa
Distribusi Bantuan Ketua Umum Bhayangkari Pakai KP Pulau Ndao 3009
Warga Sabu Raijua Ditemukan Meninggal di Atas Perahu Motor
Nelayan di Kabupaten Kupang Temukan Mayat Pria di Perairan Oeteta
Polri Salurkan Ratusan Paket Sembako untuk Warga Terdampak Gempa di Pulau Sukun-Sikka
Komentar