Tangkap Ikan Dengan Bom Rakitan, Dua Nelayan di Sikka Terancam Enam Tahun Penjara
Imanuel Lodja - Rabu, 23 April 2025 10:11 WIB
ist
Tangkap Ikan Dengan Bom Rakitan, Dua Nelayan Di Sikka Terancam Enam Tahun Penjara
Crew KP P. Sukur XXII - 3007 menghubungi Kasat Polairud Polres Sikka, Iptu Muhamad Dong dan anggota serta crew KP Ndao XXII - 3009 untuk membantu mengawal terduga pelaku dan barang bukti guna proses selanjutnya.
Baca Juga:
Tamher (64) dan Abidin (39), warga Desa Parumaan, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka langsung diamankan polisi.
Polisi juga mengamankan barang bukti satu unit perahu motor tanpa nama warna putih hitam, satu buah sampan warna hijau.
Diamankan pula 134 ekor ikan hasil pengeboman, kompresor, selang, dakor, korek api, potongan obat nyamuk, kacamata selam, dayung, bundre, ember warna putih, jerigen potong dan sepatu selam.
Semua barang bukti diamankan di Markas Unit (Marnit) Maumere untuk proses hukum lebih lanjut.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Enam ABH Pelaku Pencurian di Sikka Diamankan Polisi
Nelayan di Sikka-NTT Jadi DPO Karena Tangkap Ikan Dengan Bahan Peledak
Polisi Amankan Dua Pemuda Diduga Bawa Narkotika di Maumere , BB Ternyata Bubuk Gula
Diperiksa Penyidik Polres Sikka di Jawa Barat, Korban TPPO Beberkan 'Derita' Selama Jadi Pekerja Pub Eltras Maumere
Lagi, Polres Sikka Limpahkan Dua Tersangka Kematian Siswi SMP
Rehabilitasi Terumbu Karang, Satpolairud Polres Sikka dan Berbagai Elemen Tanam Ribuan Fragmen Karang
Komentar