Tangkap Ikan Dengan Bom Rakitan, Dua Nelayan di Sikka Terancam Enam Tahun Penjara
Imanuel Lodja - Rabu, 23 April 2025 10:11 WIB
ist
Tangkap Ikan Dengan Bom Rakitan, Dua Nelayan Di Sikka Terancam Enam Tahun Penjara
Crew KP P. Sukur XXII - 3007 menghubungi Kasat Polairud Polres Sikka, Iptu Muhamad Dong dan anggota serta crew KP Ndao XXII - 3009 untuk membantu mengawal terduga pelaku dan barang bukti guna proses selanjutnya.
Baca Juga:
Tamher (64) dan Abidin (39), warga Desa Parumaan, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka langsung diamankan polisi.
Polisi juga mengamankan barang bukti satu unit perahu motor tanpa nama warna putih hitam, satu buah sampan warna hijau.
Diamankan pula 134 ekor ikan hasil pengeboman, kompresor, selang, dakor, korek api, potongan obat nyamuk, kacamata selam, dayung, bundre, ember warna putih, jerigen potong dan sepatu selam.
Semua barang bukti diamankan di Markas Unit (Marnit) Maumere untuk proses hukum lebih lanjut.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kapal Terombang-ambing di Perairan Sikka, Tim SAR Gabungan Selamatkan Kru KM Putra Cantika
Ancaman Rabies di Kabupaten Sikka-NTT Makin Mengkuatirkan
Ibu Dan Anak di Kabupaten Sikka Hilang, Keluarga Lapor ke Polisi
Aksi Bom Ikan di Perairan Maumere Digagalkan Anggota Ditpolairud Polda NTT dan Dua Nelayan Diamankan
Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMP di Kabupaten Sikka Direkonstruksi
Tiga Pria Di Sikka Luka Berat Dianiaya Dengan Sajam
Komentar