Sabtu, 10 Mei 2025

Satu Lagi Anggota Polres Sikka Diusulkan di PTDH karena Tabrak Warga hingga Meninggal Dunia

Imanuel Lodja - Senin, 14 April 2025 15:50 WIB
Satu Lagi Anggota Polres Sikka Diusulkan di PTDH karena Tabrak Warga hingga Meninggal Dunia
ist
Satu Lagi Anggota Polres Sikka Diusulkan di PTDH karena Tabrak Warga hingga Meninggal Dunia

digtara.com - Usulan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polri juga dilakukan untuk Aiptu Hendrikus Endi, anggota Polri yang bertugas di Polres Sikka, Polda NTT.

Baca Juga:

Humas Polres Sikka, Iptu Yermi S dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (14/4/2025) menyebutkan kalau Aiptu Hendrikus Endi terlibat kasus kecelakaan lalu lintas.

"Karena lalai nya mengendarai sepeda motor dan menabrak pejalan kaki Marselinus Plea, tanggal 4 September 2024 pukul 18.30 wita di atas jalan trans Maumere-Larantuka tepatnya di depan toko Mamamia Shop, Kelurahan Waioti, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka yang mengakibatkan korban Marselinus Plea meninggal dunia," ujar Iptu Yermi.

Aiptu Hendrikus Endi melanggar pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri, pasal 8 huruf (c) ke-1 Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri akhir pekan lalu memutuskan bahwa Aiptu Hendrikus Endi telah dinyatakan bersalah dan melakukan perbuatan tercela.

Komisi Kode Etik Profesi Polri pun memutuskan Aiptu Hendrikus Endi melanggar kode etik profesi Polri dan direkomendasikan untuk diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri.

Sidang KKEP tersebut dipimpin oleh Kompol Nofi Posu yang juga Waka Polres Sikka bersama Wakil Ketua Komisi KEPP, Kompol Ketut Saba yang juga Kasubbid Wabprof Bid Propam Polda NTT serta anggota komisi, AKP Susanto yang juga Kabag SDM Polres Sikka.

Sidang juga dihadiri oleh Iptu Fransiskus Somba Say (Kasi Propam Polres Sikka) dan Bripka Yeremias Ferdiyanto (Ps Kanit Provos Si Propam Polres Sikka) selaku penuntut.

Aiptu Hendrikus Endi dalam sidang ini didampingi pendamping, Iptu Maria Lusia Lero (Kapolsek Alok, Polres Sikka) dan Aipda Natalis Istanto Nesiman (Kasubsi Bankum Sikum Polres Sikka).

Sehubungan dengan putusan PTDH yang diberikan oleh Komisi Kode Etik Profesi Polri, Aiptu Hendrikus Endi menyatakan banding.

Marselinus Palea (57), seorang tukang kayu yang tinggal di Jalan Jenderal Sudirman RT 015/RW 005, Kelurahan Waioti, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, NTT meninggal dunia setelah ditabrak pada Rabu (4/9/2024) lalu.

Korban ditabrak oleh Aiptu Hendrikus Endi (46), anggota Polres Sikka yang juga warga Kelurahan Waioti, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka di Jalan nasional Maumere-Larantuka, tepatnya di depan Toko Mamamia Shop, Kelurahan Waioti, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka.

Korban Marselinus Palea mengalami pendarahan pada telinga kiri dan hidung, patah tulang kaki kiri dan tidak sadarkan diri. Setelah mendapatkan perawatan medis, korban yang juga pejalan kaki dinyatakan meninggal dunia.

Kecelakaan ini melibatkan sepeda motor honda CBR nomor polisi EB 6636 BR yang dikendarai oknum anggota Polres Sikka dengan pejalan kaki.

Aiptu Hendrikus Endi sendiri mengalami memar pada mata kiri, luka pada kaki kiri dan kanan, pendarahan pada telinga kiri dan luka robek pada dahi. Dia pun mengalami luka berat.

Kejadian bermula saat sepeda motor CBR nomor polisi EB 6636 BR yang dikendarai Aiptu Hendrikus Endi melaju dari arah barat (Maumere) hendak menuju ke arah Timur (Lokaria).

Saat tiba di tempat kejadian perkara, sepeda motor menabrak pejalan kaki, Marselinus Palea yang menyeberang dari arah utara ke arah selatan.

Akibat dari kejadian tersebut, pengendara dan pejalan kaki mengalami luka-luka dan dibawa ke RSUD Tc.Hillers Maumere, Kabupaten Sikka untuk mendapatkan perawatan medis.

Kemudian setelah mendapatkan perawatan medis pejalan kaki dinyatakan meninggal dunia, serta kendaraan mengalami kerusakan.

Kasus ini pun ditangani oleh Satlantas Polres Sikka dengan laporan polisi nomor LP/A/60/IX/2024/SPKT Sat Lantas/Res Sikka/Polda NTT.

Diduga kecelakaan lalu lintas ini terjadi karena kurang hati-hatinya pengendara sepeda motor honda CBR, Aiptu Hendrikus Endi.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Satu Lagi Perwira Polda NTT Dipecat, Dua Orang Naik Pangkat

Satu Lagi Perwira Polda NTT Dipecat, Dua Orang Naik Pangkat

Cabuli Anak Dibawah Umur, Oknum Anggota Polres Sikka Direkomendasikan untuk PTDH

Cabuli Anak Dibawah Umur, Oknum Anggota Polres Sikka Direkomendasikan untuk PTDH

Empat anggota Polda NTT di PTDH, Satu Anggota Naik Pangkat

Empat anggota Polda NTT di PTDH, Satu Anggota Naik Pangkat

Dua Anggota Lantas Polda NTT di PTDH

Dua Anggota Lantas Polda NTT di PTDH

Gandeng Berbagai Elemen Masyarakat, Polres Sikka Tanam Jagung Hibrida BISI 2 dan Hibrida JFR 71

Gandeng Berbagai Elemen Masyarakat, Polres Sikka Tanam Jagung Hibrida BISI 2 dan Hibrida JFR 71

Kasus Pemerasan Penonton Konser DWP, Dua Oknum Polisi Dipecat Tidak Hormat

Kasus Pemerasan Penonton Konser DWP, Dua Oknum Polisi Dipecat Tidak Hormat

Komentar
Berita Terbaru