Satu Lagi Anggota Polres Sikka Diusulkan di PTDH karena Tabrak Warga hingga Meninggal Dunia

Kecelakaan ini melibatkan sepeda motor honda CBR nomor polisi EB 6636 BR yang dikendarai oknum anggota Polres Sikka dengan pejalan kaki.
Baca Juga:
Aiptu Hendrikus Endi sendiri mengalami memar pada mata kiri, luka pada kaki kiri dan kanan, pendarahan pada telinga kiri dan luka robek pada dahi. Dia pun mengalami luka berat.
Kejadian bermula saat sepeda motor CBR nomor polisi EB 6636 BR yang dikendarai Aiptu Hendrikus Endi melaju dari arah barat (Maumere) hendak menuju ke arah Timur (Lokaria).
Saat tiba di tempat kejadian perkara, sepeda motor menabrak pejalan kaki, Marselinus Palea yang menyeberang dari arah utara ke arah selatan.
Akibat dari kejadian tersebut, pengendara dan pejalan kaki mengalami luka-luka dan dibawa ke RSUD Tc.Hillers Maumere, Kabupaten Sikka untuk mendapatkan perawatan medis.
Kemudian setelah mendapatkan perawatan medis pejalan kaki dinyatakan meninggal dunia, serta kendaraan mengalami kerusakan.
Kasus ini pun ditangani oleh Satlantas Polres Sikka dengan laporan polisi nomor LP/A/60/IX/2024/SPKT Sat Lantas/Res Sikka/Polda NTT.
Diduga kecelakaan lalu lintas ini terjadi karena kurang hati-hatinya pengendara sepeda motor honda CBR, Aiptu Hendrikus Endi.

Kompol Cosmas Kaju Gae Dipecat, Keluarga Ngada di Kupang Gelar Acara Adat dan Nyatakan Sikap

Tinggalkan Tugas Selama 634 Hari, Satu Anggota Polres Sabu Raijua di PTDH

Satu Anggota Polres Lembata Dipecat

Lakukan Pelanggaran Berat, Dua Anggota Polres Sikka Dipecat

Anggota Polres Sikka Bersihkan Abu Vulkanik dan Bagi Masker di Wilayah Terdampak Erupsi
