Senin, 13 Oktober 2025

Satu Lagi Anggota Polres Sikka Diusulkan di PTDH karena Tabrak Warga hingga Meninggal Dunia

Imanuel Lodja - Senin, 14 April 2025 15:50 WIB
Satu Lagi Anggota Polres Sikka Diusulkan di PTDH karena Tabrak Warga hingga Meninggal Dunia
ist
Satu Lagi Anggota Polres Sikka Diusulkan di PTDH karena Tabrak Warga hingga Meninggal Dunia

digtara.com - Usulan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polri juga dilakukan untuk Aiptu Hendrikus Endi, anggota Polri yang bertugas di Polres Sikka, Polda NTT.

Baca Juga:

Humas Polres Sikka, Iptu Yermi S dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (14/4/2025) menyebutkan kalau Aiptu Hendrikus Endi terlibat kasus kecelakaan lalu lintas.

"Karena lalai nya mengendarai sepeda motor dan menabrak pejalan kaki Marselinus Plea, tanggal 4 September 2024 pukul 18.30 wita di atas jalan trans Maumere-Larantuka tepatnya di depan toko Mamamia Shop, Kelurahan Waioti, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka yang mengakibatkan korban Marselinus Plea meninggal dunia," ujar Iptu Yermi.

Aiptu Hendrikus Endi melanggar pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri, pasal 8 huruf (c) ke-1 Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri akhir pekan lalu memutuskan bahwa Aiptu Hendrikus Endi telah dinyatakan bersalah dan melakukan perbuatan tercela.

Komisi Kode Etik Profesi Polri pun memutuskan Aiptu Hendrikus Endi melanggar kode etik profesi Polri dan direkomendasikan untuk diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri.

Sidang KKEP tersebut dipimpin oleh Kompol Nofi Posu yang juga Waka Polres Sikka bersama Wakil Ketua Komisi KEPP, Kompol Ketut Saba yang juga Kasubbid Wabprof Bid Propam Polda NTT serta anggota komisi, AKP Susanto yang juga Kabag SDM Polres Sikka.

Sidang juga dihadiri oleh Iptu Fransiskus Somba Say (Kasi Propam Polres Sikka) dan Bripka Yeremias Ferdiyanto (Ps Kanit Provos Si Propam Polres Sikka) selaku penuntut.

Aiptu Hendrikus Endi dalam sidang ini didampingi pendamping, Iptu Maria Lusia Lero (Kapolsek Alok, Polres Sikka) dan Aipda Natalis Istanto Nesiman (Kasubsi Bankum Sikum Polres Sikka).

Sehubungan dengan putusan PTDH yang diberikan oleh Komisi Kode Etik Profesi Polri, Aiptu Hendrikus Endi menyatakan banding.

Marselinus Palea (57), seorang tukang kayu yang tinggal di Jalan Jenderal Sudirman RT 015/RW 005, Kelurahan Waioti, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, NTT meninggal dunia setelah ditabrak pada Rabu (4/9/2024) lalu.

Korban ditabrak oleh Aiptu Hendrikus Endi (46), anggota Polres Sikka yang juga warga Kelurahan Waioti, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka di Jalan nasional Maumere-Larantuka, tepatnya di depan Toko Mamamia Shop, Kelurahan Waioti, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka.

Korban Marselinus Palea mengalami pendarahan pada telinga kiri dan hidung, patah tulang kaki kiri dan tidak sadarkan diri. Setelah mendapatkan perawatan medis, korban yang juga pejalan kaki dinyatakan meninggal dunia.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kompol Cosmas Kaju Gae Dipecat, Keluarga Ngada di Kupang Gelar Acara Adat dan Nyatakan Sikap

Kompol Cosmas Kaju Gae Dipecat, Keluarga Ngada di Kupang Gelar Acara Adat dan Nyatakan Sikap

Tinggalkan Tugas Selama 634 Hari, Satu Anggota Polres Sabu Raijua di PTDH

Tinggalkan Tugas Selama 634 Hari, Satu Anggota Polres Sabu Raijua di PTDH

Satu Anggota Polres Lembata Dipecat

Satu Anggota Polres Lembata Dipecat

Lakukan Pelanggaran Berat, Dua Anggota Polres Sikka Dipecat

Lakukan Pelanggaran Berat, Dua Anggota Polres Sikka Dipecat

Anggota Polres Sikka Bersihkan Abu Vulkanik dan Bagi Masker di Wilayah Terdampak Erupsi

Anggota Polres Sikka Bersihkan Abu Vulkanik dan Bagi Masker di Wilayah Terdampak Erupsi

Gerebek Judi, Polres Sikka Amankan Dua Warga

Gerebek Judi, Polres Sikka Amankan Dua Warga

Komentar
Berita Terbaru