Beli Handphone dari Uang Hasil Jual Kalung Emas Curian, Remaja Asal TTU Diamankan Polsek Maulafa
Imanuel Lodja - Rabu, 02 April 2025 15:03 WIB
ist
Beli Handphone dari Uang Hasil Jual Kalung Emas Curian, Remaja Asal TTU Diamankan Polsek Maulafa
Kapolsek Maulafa, AKP Fery Nur Alamsyah menerangkan kalau kasus ini sedang ditangani oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Maulafa.
Baca Juga:
Pihak Polsek Maulafa mengamankan barang bukti satu buah kalung emas beserta mainannya dan satu unit handphone merk Realme.
"Telah dilakukan penyitaan sebagai barang bukti," ujar Kapolsek.
Pelaku juga telah diamankan di Rutan Polsek Maulafa, guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Terduga pelaku dikenakan pasal 362 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pencuri Ternak di Bajawa Diamankan Polisi di Ende Saat Hendak Kabur ke Surabaya
Remaja Usia 12 Tahun di Maulafa-Kupang Terlibat Pencurian, Polisi Upayakan Penyelesaian Secara Damai
Pemilik Tidur, Sepeda Motor Warga Sumba Barat Raib Dari Garasi Rumah
Anggota Polres Sumba Timur Tersangka Pencurian Ternak Ditarik ke Ditsamapta Polda NTT
Tiga Tersangka Untuk Dua Kasus Pencurian Dilimpahkan Polsek Maulafa ke Kejaksaan
Calon Suami Aniaya Calon Istri, Polisi Fasilitasi Penyelesaian Secara Kekeluargaan
Komentar