Beli Handphone dari Uang Hasil Jual Kalung Emas Curian, Remaja Asal TTU Diamankan Polsek Maulafa
Imanuel Lodja - Rabu, 02 April 2025 15:03 WIB
ist
Beli Handphone dari Uang Hasil Jual Kalung Emas Curian, Remaja Asal TTU Diamankan Polsek Maulafa
Kapolsek Maulafa, AKP Fery Nur Alamsyah menerangkan kalau kasus ini sedang ditangani oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Maulafa.
Baca Juga:
Pihak Polsek Maulafa mengamankan barang bukti satu buah kalung emas beserta mainannya dan satu unit handphone merk Realme.
"Telah dilakukan penyitaan sebagai barang bukti," ujar Kapolsek.
Pelaku juga telah diamankan di Rutan Polsek Maulafa, guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Terduga pelaku dikenakan pasal 362 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Curi Helm Milik Peserta Seleksi Penerimaan Polri, Pria di Kupang Diamankan Jatanras Polresta Kupang Kota
Pelaku Pencurian Berantai di Manggarai Barat Dibekuk Polisi
Pencuri Kendaraan di Manggarai Dibekuk Polisi
Lerai Pertengkaran Suami-istri, Pria di Kupang Malah Ditikam Pria Mabuk Miras
Polres Kupang Tahan Lima Tersangka Pencurian Ternak, Dua Tersangka ABH Dikoordinasikan Dengan Bapas
Modus Pencuri Sapi Di Kupang, Tembak Dengan Senpi Dan Kuliti Sapi Di Tempat
Komentar