Minggu, 17 Mei 2026

Lerai Pertengkaran Suami-istri, Pria di Kupang Malah Ditikam Pria Mabuk Miras

Imanuel Lodja - Jumat, 03 April 2026 12:34 WIB
Lerai Pertengkaran Suami-istri, Pria di Kupang Malah Ditikam Pria Mabuk Miras
ist
Kapolsek Maulafa, AKP Fery Nur Alamsyah

digtara.com -Johny Robinson Ratu Mage, warga Kota Kupang, NTT mengalami luka serius terkena tikaman pisau oleh MN (69).

Baca Juga:

Penikaman ini terjadi pada Kamis (2/4/2026) subuh sekitar pukul 03.45 Wita di RT 011/RW 003, Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Kejadian bermula ketika korban menghadiri undangan acara ulang tahun cucu dari terlapor/pelaku MN (69) di kediaman pelaku di Kelurahan Fatukoa.

Sekitar pukul 03.40 Wita, pelaku yang dalam keadaan dipengaruhi minuman keras (miras) terlibat pertengkaran dengan istrinya.

Baca Juga:
Melihat hal itu, korban berupaya melerai pertengkaran tersebut.

Namun, pelaku yang sedang emosi dan dibawah pengaruh alkohol tiba-tiba mengambil sebilah pisau dari dalam tas selempang miliknya yang juga berisi sirih pinang.

Pelaku langsung menusukkan pisau tersebut hingga mengenai bagian pinggang belakang korban.

Korban mengalami luka akibat benda tajam dan kini sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit.

Unit Reskrim Polsek Maulafa kemudian melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Gelar perkara berlangsung pada Kamis (2/4/2026) siang di Polsek Maulafa, dipimpin Kapolsek Maulafa, AKP Fery Nur Alamsyah serta dihadiri Kanit Reskrim, Ipda Afret Bire dan seluruh tim penyidik Polsek Maulafa.

Baca Juga:
Gelar perkara ini membahas laporan polisi nomor LP/B/53/IV/2026/SPKT/ Polsek Maulafa/Polresta Kupang Kota/Polda NTT, tanggal 2 April 2026.

Kasus ini dilaporkan Devirson Ratu Mage, tentang peristiwa penganiayaan terhadap korban Johny Robinson Ratu Mage.

Dari gelar perkara, disimpulkan bahwa perkara dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan lebih lanjut.

Terhadap pelaku MN, penyidik mempersangkakan pasal 466 ayat (2) KUHP subsider pasal 466 ayat (1) KUHP.

Kapolsek Maulafa, AKP Fery Nur Alamsyah menyebutkan bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui kejadian tersebut, termasuk Devirson Ratu Mage sebagai pelapor.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Warga Kupang Diterkam Buaya Saat Mandi di Muara

Warga Kupang Diterkam Buaya Saat Mandi di Muara

Di Kupang, Satu Penumpang Tewas Dan Lima Luka-Luka dalam Kecelakaan Tunggal Mobil Brio

Di Kupang, Satu Penumpang Tewas Dan Lima Luka-Luka dalam Kecelakaan Tunggal Mobil Brio

Diduga Gelapkan Uang dan Mobil, Anggota DPRD Kota Kupang Polisikan Mantan Istri

Diduga Gelapkan Uang dan Mobil, Anggota DPRD Kota Kupang Polisikan Mantan Istri

Jumat Berbagi, Satlantas Polresta Kupang Kota Salurkan Sembako ke Panti Asuhan Bakti Luhur Kupang

Jumat Berbagi, Satlantas Polresta Kupang Kota Salurkan Sembako ke Panti Asuhan Bakti Luhur Kupang

Pemuda di Kupang Nyaris Dikeroyok Warga Gara-gara Aniaya Pacar dan Pemilik Kost

Pemuda di Kupang Nyaris Dikeroyok Warga Gara-gara Aniaya Pacar dan Pemilik Kost

Dihina, Remaja di Kupang Polisikan Kekasihnya

Dihina, Remaja di Kupang Polisikan Kekasihnya

Komentar
Berita Terbaru