Lerai Pertengkaran Suami-istri, Pria di Kupang Malah Ditikam Pria Mabuk Miras
digtara.com -Johny Robinson Ratu Mage, warga Kota Kupang, NTT mengalami luka serius terkena tikaman pisau oleh MN (69).
Baca Juga:
Kejadian bermula ketika korban menghadiri undangan acara ulang tahun cucu dari terlapor/pelaku MN (69) di kediaman pelaku di Kelurahan Fatukoa.
Sekitar pukul 03.40 Wita, pelaku yang dalam keadaan dipengaruhi minuman keras (miras) terlibat pertengkaran dengan istrinya.
Baca Juga:Melihat hal itu, korban berupaya melerai pertengkaran tersebut.
Namun, pelaku yang sedang emosi dan dibawah pengaruh alkohol tiba-tiba mengambil sebilah pisau dari dalam tas selempang miliknya yang juga berisi sirih pinang.
Pelaku langsung menusukkan pisau tersebut hingga mengenai bagian pinggang belakang korban.
Unit Reskrim Polsek Maulafa kemudian melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Gelar perkara berlangsung pada Kamis (2/4/2026) siang di Polsek Maulafa, dipimpin Kapolsek Maulafa, AKP Fery Nur Alamsyah serta dihadiri Kanit Reskrim, Ipda Afret Bire dan seluruh tim penyidik Polsek Maulafa.
Baca Juga:Gelar perkara ini membahas laporan polisi nomor LP/B/53/IV/2026/SPKT/ Polsek Maulafa/Polresta Kupang Kota/Polda NTT, tanggal 2 April 2026.
Kasus ini dilaporkan Devirson Ratu Mage, tentang peristiwa penganiayaan terhadap korban Johny Robinson Ratu Mage.
Dari gelar perkara, disimpulkan bahwa perkara dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Maulafa, AKP Fery Nur Alamsyah menyebutkan bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui kejadian tersebut, termasuk Devirson Ratu Mage sebagai pelapor.
Baca Juga:
Kansar Kupang Kerahkan KN SAR Antareja 233 Ke Flores Bantu Penanganan Dampak Gempa
Polisi di Kupang Bubarkan Pesta Karena Suara Musik Hingga Subuh
Disebut 'Suanggi', Warga Oebufu-Kota Kupang Terlibat Salah Paham
Dibubarkan Polisi Namun Judi Sabung Ayam Masih Terjadi Di Kelurahan Airnona, Pemilik Lahan Beri Peringatan Tegas
Kurang dari 12 Jam, Polsek Kota Lama Bekuk Siswa Pelaku Penikaman Guru SMK Pelayaran Lasiana