Minggu, 05 Juli 2026

Lerai Pertengkaran Suami-istri, Pria di Kupang Malah Ditikam Pria Mabuk Miras

Imanuel Lodja - Jumat, 03 April 2026 12:34 WIB
Lerai Pertengkaran Suami-istri, Pria di Kupang Malah Ditikam Pria Mabuk Miras
ist
Kapolsek Maulafa, AKP Fery Nur Alamsyah

digtara.com -Johny Robinson Ratu Mage, warga Kota Kupang, NTT mengalami luka serius terkena tikaman pisau oleh MN (69).

Baca Juga:

Penikaman ini terjadi pada Kamis (2/4/2026) subuh sekitar pukul 03.45 Wita di RT 011/RW 003, Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Kejadian bermula ketika korban menghadiri undangan acara ulang tahun cucu dari terlapor/pelaku MN (69) di kediaman pelaku di Kelurahan Fatukoa.

Sekitar pukul 03.40 Wita, pelaku yang dalam keadaan dipengaruhi minuman keras (miras) terlibat pertengkaran dengan istrinya.

Baca Juga:
Melihat hal itu, korban berupaya melerai pertengkaran tersebut.

Namun, pelaku yang sedang emosi dan dibawah pengaruh alkohol tiba-tiba mengambil sebilah pisau dari dalam tas selempang miliknya yang juga berisi sirih pinang.

Pelaku langsung menusukkan pisau tersebut hingga mengenai bagian pinggang belakang korban.

Korban mengalami luka akibat benda tajam dan kini sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit.

Unit Reskrim Polsek Maulafa kemudian melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Gelar perkara berlangsung pada Kamis (2/4/2026) siang di Polsek Maulafa, dipimpin Kapolsek Maulafa, AKP Fery Nur Alamsyah serta dihadiri Kanit Reskrim, Ipda Afret Bire dan seluruh tim penyidik Polsek Maulafa.

Baca Juga:
Gelar perkara ini membahas laporan polisi nomor LP/B/53/IV/2026/SPKT/ Polsek Maulafa/Polresta Kupang Kota/Polda NTT, tanggal 2 April 2026.

Kasus ini dilaporkan Devirson Ratu Mage, tentang peristiwa penganiayaan terhadap korban Johny Robinson Ratu Mage.

Dari gelar perkara, disimpulkan bahwa perkara dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan lebih lanjut.

Terhadap pelaku MN, penyidik mempersangkakan pasal 466 ayat (2) KUHP subsider pasal 466 ayat (1) KUHP.

Kapolsek Maulafa, AKP Fery Nur Alamsyah menyebutkan bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui kejadian tersebut, termasuk Devirson Ratu Mage sebagai pelapor.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Gudang Sekolah SDK Don Bosco 2 dan 4 Kupang Terbakar

Gudang Sekolah SDK Don Bosco 2 dan 4 Kupang Terbakar

Kapolsek Maulafa dan Puluhan Perwira Pertama Polda NTT Dimutasi

Kapolsek Maulafa dan Puluhan Perwira Pertama Polda NTT Dimutasi

Curi Anjing Gereja Dengan Modus Umpan Ikan Beracun, Dua Pemuda di Kupang Diamankan Polisi

Curi Anjing Gereja Dengan Modus Umpan Ikan Beracun, Dua Pemuda di Kupang Diamankan Polisi

Hilang Sehari, Pria di Kupang Ditemukan Jatuh dan Meninggal Dalam Pembuangan Tahu

Hilang Sehari, Pria di Kupang Ditemukan Jatuh dan Meninggal Dalam Pembuangan Tahu

Kapolres Kupang Resmikan Sejumlah Fasilitas Saat HUT Bhayangkara Ke-80

Kapolres Kupang Resmikan Sejumlah Fasilitas Saat HUT Bhayangkara Ke-80

Moment HUT Bhayangkara, Kapolresta Kupang Kota Beri Penghargaan Pada Puluhan Anggota Berprestasi

Moment HUT Bhayangkara, Kapolresta Kupang Kota Beri Penghargaan Pada Puluhan Anggota Berprestasi

Komentar
Berita Terbaru