Beli Handphone dari Uang Hasil Jual Kalung Emas Curian, Remaja Asal TTU Diamankan Polsek Maulafa
digtara.com - HU (19), remaja pria asal Desa Oerinbesi, Kecamatan Biboki Tan Pah, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) dibekuk polisi dari Unit Reskrim Polsek Maulafa, Polresta Kupang Kota.
Baca Juga:
Ia diamankan polisi karena mencuri kalung emaa pada Sabtu (29/3/2025) siang.
HU mencuri di Jalan Air Lobang, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang
Korban M kehilangan satu buah kalung emas dan uang tunai sejumlah Rp 500.000.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan RJH Manurung menyebutkan kalau dari hasil interogasi, terduga pelaku HU mengatakan bahwa ia melancarkan aksinya seorang diri.
"setelah mencuri, ia langsung meninggalkan rumah itu," ujar Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, Selasa (2/4/2025).
Kalung hasil curian itu kemudian dijual ke seseorang yang berinisial BK dengan harga Rp 1.300.000.
Kemudian uang tersebut digunakan oleh terduga pelaku untuk membeli satu unit handphone merk Realme dengan harga Rp 1.300.000.
Kapolresta Kupang Kota menghimbau masyarakat, agar sebelum tidur pastikan rumah sudah terkunci dengan baik dan gunakan kunci ganda atau gerendel.
"Periksa dulu kondisi seluruh pintu rumah dan jendela dalam keadaan sudah terkunci rapat, serta gunakan kunci tambahan seperti gerendel agar lebih aman," pesan Kombes Aldinan Manurung.
Polisi Amankan Wanita di Sumba Timur Diduga Curi Handphone dan Uang
Tertangkap Berduaan Dengan Selingkuhan, Pria di Kota Kupang Malah Aniaya Istri Sah
Keterbatasan Fisik Bukan Penghalang. LPK Quantum Telecommunication Persembahkan Pelatihan Teknisi Handphone Gratis Bagi Penyandang Disabilitas
Residivis dan Pencuri Handphone di Lembata Dibekuk Polisi
Temukan Handphone dan Dipakai Berbulan-bulan, Pemuda di Kupang Diamankan Polisi