Jumat, 11 September 2026

Polisi di Manggarai Barat-NTT Gagalkan Penyeludupan Ratusan Batang Detonator Bom Ikan

Imanuel Lodja - Senin, 24 Maret 2025 08:35 WIB
Polisi di Manggarai Barat-NTT Gagalkan Penyeludupan Ratusan Batang Detonator Bom Ikan
ist
Polisi di Manggarai Barat-NTT Gagalkan Penyeludupan Ratusan Batang Detonator Bom Ikan
digtara.com - Aparat kepolisian di Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap seorang pria, L (39) karena diduga menyelundupkan ratusan batang detonator pada Minggu (22/3/2025) dini hari sekitar pukul 01.20 Wita di Pelabuhan Marina Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.

Baca Juga:

Detonator itu diduga akan digunakan untuk mengebom ikan di Perairan Labuan Bajo termasuk kawasan Taman Nasional Komodo (TNK), Manggarai Barat, NTT.

"Terduga pelaku merupakan penjual (detonator) yang datang langsung dari Sulawesi. Detonator itu diselundupkan menggunakan kapal niaga," kata Kasat Polairud Polres Manggarai Barat, AKP Dimas Yusuf Fadhillah Rahmanto pada Minggu petang.

Penangkapan L berawal saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas pelaku yang mencurigakan.

Personil gabungan Satpolairud Polres Manggarai Barat dan KP. Pinguin 5011 Baharkam Mabes Polri langsung bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penangkapan.

"Usai mendapatkan informasi, kami lakukan penyelidikan sekitar dua bulan. Sampai akhirnya kami berhasil menangkap terduga pelaku," jelasnya.

Saat digeledah, ditemukan 100 batang detonator dalam kemasan satu buah kotak yang disimpan dalam tas kecil berwarna cokelat.

Menurut pengakuan terduga pelaku, 100 batang detonator tersebut akan dirakit menjadi sumbu bom ikan sebanyak 1.000 botol bom ikan.

Berdasarkan pendalaman, polisi mendapati fakta bahwa perbuatan ilegal tersebut telah dilakukan berulang kali.

"Tindakan ilegal ini telah beroperasi selama tiga tahun belakangan ini. Untuk Labuan Bajo, terduga pelaku mengakui baru pertama kali," tuturnya.

L beserta barang bukti 100 batang detonator, satu tas kecil warna cokelat, satu unit handphone, dan tiket kapal niaga beserta barang bukti lainnya langsung diamankan diatas Kapal KP. Pinguin 5011.

"Modusnya pelaku membawa bahan peledak berupa detonator untuk digunakan sebagai bom ikan rakitan guna mendapatkan keuntungan pribadi. Barang tersebut, rencananya akan dijual seharga Rp 8 juta per dos ke oknum nelayan yang belum diketahui identitasnya," ujar Kasat Polairud.

Atas perbuatannya, L (39) disangkakan dengan pasal 1 ayat (1) Undang-undang (UU) darurat nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak.

"Terduga pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara, penjara seumur hidup, dan hukuman mati," ungkapnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Jadi Kehormatan Jalani Misi Kemanusiaan di Flores, Tim Slog Polri Bahagia Layani Warga Korban Gempa

Jadi Kehormatan Jalani Misi Kemanusiaan di Flores, Tim Slog Polri Bahagia Layani Warga Korban Gempa

25 Tahun Jadi Lembaga Pendidikan Bagi Warga Pulau Kukusan Dalam Kondisi Memprihatinkan, Kapolda NTT Bantu Revitalisasi MI Al-Hidayah

25 Tahun Jadi Lembaga Pendidikan Bagi Warga Pulau Kukusan Dalam Kondisi Memprihatinkan, Kapolda NTT Bantu Revitalisasi MI Al-Hidayah

Baru Bebas dari Penjara, Remaja di Manggarai Barat Kembali Bobol Rumah Warga Untuk Judi Online

Baru Bebas dari Penjara, Remaja di Manggarai Barat Kembali Bobol Rumah Warga Untuk Judi Online

Kapolres Manggarai Barat Datangkan Terapis Bantu Pasien Stroke di Tenda Pengungsian

Kapolres Manggarai Barat Datangkan Terapis Bantu Pasien Stroke di Tenda Pengungsian

Remaja Pria di Manggarai Barat Curi Bobol Rumah Warga Korban Gempa Flores

Remaja Pria di Manggarai Barat Curi Bobol Rumah Warga Korban Gempa Flores

6.399 Unit Fasilitas dan Rumah Warga di Manggarai Barat Rusak Pasca Gempa, Korban Jiwa dan Pengungsi Mencapai 1.580 Orang

6.399 Unit Fasilitas dan Rumah Warga di Manggarai Barat Rusak Pasca Gempa, Korban Jiwa dan Pengungsi Mencapai 1.580 Orang

Komentar
Berita Terbaru