Jumat, 28 Agustus 2026

Spesialis Pencuri Handphone Dilimpahkan ke JPU

Arie - Selasa, 18 Maret 2025 10:30 WIB
Spesialis Pencuri Handphone Dilimpahkan ke JPU
ist
Spesialis Pencuri Handphone Dilimpahkan ke JPU
digtara.com - Polsek Fatuleu, Polres Kupang melaksanakan tahap dua dalam proses hukum terhadap tersangka kasus pencurian handphone AYT ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga:

Pengiriman tersangka beserta barang bukti dilakukan pada Senin (17/3/2025) siang di Kejaksaan Negeri Oelamasi, Kabupaten Kupang.

Pengiriman tersangka dan barang bukti ini dipimpin Kanit Reskrim Polsek Fatuleu, Aiptu Semuel D. Bani bersama Aipda Rainhard Ataupah dan BripkaR F. Eluama dan diterima oleh Ajun Jaksa Yohanis Fiodes Jaman.

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dilaporkan oleh Kiul Takmanu pada 10 Januari 2025 di Polsek Fatuleu.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka AYT diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP.

Kejadian tersebut terjadi pada Rabu, 8 Januari 2025, sekitar pukul 01.30 Wita, di kamar tidur rumah Kiul Takmanu, di RT 006/RW 003, Desa Oebola Dalam, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.

AYT merupakan spesialis pencuri handphone dan sepeda motor dengan wilayah operasi di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang serta Kabupaten TTS.

Aksinya yang meresahkan masyarakat akhirnya terungkap setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh Polsek Fatuleu.

Proses hukum terhadap tersangka telah berjalan sesuai prosedur.

Berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang tanggal 12 Maret 2025, penyidikan perkara pidana terhadap AYT dinyatakan lengkap (P-21) hingga akhirnya pada tanggal 17 Maret 2025 penyidik Polsek Fatuleu menyerahkan tersangka AYT beserta barang bukti ke JPU.

Dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Oelamasi, proses hukum kini berlanjut ke tahap persidangan.

Polsek Fatuleu menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum serta memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Berkas P21, Ditres PPA dan PPO Polda NTT Serahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak ke JPU

Berkas P21, Ditres PPA dan PPO Polda NTT Serahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak ke JPU

Kasus Penganiayaan Berat Tuntas, Polsek Alak Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke JPU

Kasus Penganiayaan Berat Tuntas, Polsek Alak Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke JPU

Polres Alor Limpahkan Tersangka Kekerasan Terhadap Anak ke JPU

Polres Alor Limpahkan Tersangka Kekerasan Terhadap Anak ke JPU

Kasus Penganiayaan Oleh WNA Timor Leste Berlanjut, Polisi Serahkan Tersangka ke JPU

Kasus Penganiayaan Oleh WNA Timor Leste Berlanjut, Polisi Serahkan Tersangka ke JPU

Kabur Satu Tahun ke Jakarta, Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Pada Anak Diamankan Polda NTT dan Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kabur Satu Tahun ke Jakarta, Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Pada Anak Diamankan Polda NTT dan Dilimpahkan ke Kejaksaan

Tersangka Pemerkosaan Terhadap Anak di Kabupaten TTU Dilimpahkan ke JPU

Tersangka Pemerkosaan Terhadap Anak di Kabupaten TTU Dilimpahkan ke JPU

Komentar
Berita Terbaru