Senin, 02 Maret 2026

Spesialis Pencuri Handphone Dilimpahkan ke JPU

Arie - Selasa, 18 Maret 2025 10:30 WIB
Spesialis Pencuri Handphone Dilimpahkan ke JPU
ist
Spesialis Pencuri Handphone Dilimpahkan ke JPU
digtara.com - Polsek Fatuleu, Polres Kupang melaksanakan tahap dua dalam proses hukum terhadap tersangka kasus pencurian handphone AYT ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga:

Pengiriman tersangka beserta barang bukti dilakukan pada Senin (17/3/2025) siang di Kejaksaan Negeri Oelamasi, Kabupaten Kupang.

Pengiriman tersangka dan barang bukti ini dipimpin Kanit Reskrim Polsek Fatuleu, Aiptu Semuel D. Bani bersama Aipda Rainhard Ataupah dan BripkaR F. Eluama dan diterima oleh Ajun Jaksa Yohanis Fiodes Jaman.

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dilaporkan oleh Kiul Takmanu pada 10 Januari 2025 di Polsek Fatuleu.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka AYT diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP.

Kejadian tersebut terjadi pada Rabu, 8 Januari 2025, sekitar pukul 01.30 Wita, di kamar tidur rumah Kiul Takmanu, di RT 006/RW 003, Desa Oebola Dalam, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.

AYT merupakan spesialis pencuri handphone dan sepeda motor dengan wilayah operasi di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang serta Kabupaten TTS.

Aksinya yang meresahkan masyarakat akhirnya terungkap setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh Polsek Fatuleu.

Proses hukum terhadap tersangka telah berjalan sesuai prosedur.

Berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang tanggal 12 Maret 2025, penyidikan perkara pidana terhadap AYT dinyatakan lengkap (P-21) hingga akhirnya pada tanggal 17 Maret 2025 penyidik Polsek Fatuleu menyerahkan tersangka AYT beserta barang bukti ke JPU.

Dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Oelamasi, proses hukum kini berlanjut ke tahap persidangan.

Polsek Fatuleu menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum serta memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tersangka dan Barang Bukti Kasus Kekerasan Seksual Diserahkan Polres Rote Ndao ke Kejaksaan

Tersangka dan Barang Bukti Kasus Kekerasan Seksual Diserahkan Polres Rote Ndao ke Kejaksaan

Dua Tersangka Tenggelamnya KM Putri Sarinah Dijerat Pasal Berlapis, Polisi Limpahkan Berkas Perkara Tahap 1 ke JPU

Dua Tersangka Tenggelamnya KM Putri Sarinah Dijerat Pasal Berlapis, Polisi Limpahkan Berkas Perkara Tahap 1 ke JPU

Polisi Amankan Wanita di Sumba Timur Diduga Curi Handphone dan Uang

Polisi Amankan Wanita di Sumba Timur Diduga Curi Handphone dan Uang

Keterbatasan Fisik Bukan Penghalang. LPK Quantum Telecommunication Persembahkan Pelatihan Teknisi Handphone Gratis Bagi Penyandang Disabilitas

Keterbatasan Fisik Bukan Penghalang. LPK Quantum Telecommunication Persembahkan Pelatihan Teknisi Handphone Gratis Bagi Penyandang Disabilitas

Residivis dan Pencuri Handphone di Lembata Dibekuk Polisi

Residivis dan Pencuri Handphone di Lembata Dibekuk Polisi

Temukan Handphone dan Dipakai Berbulan-bulan, Pemuda di Kupang Diamankan Polisi

Temukan Handphone dan Dipakai Berbulan-bulan, Pemuda di Kupang Diamankan Polisi

Komentar
Berita Terbaru