Sabtu, 30 Agustus 2025

Spesialis Pencuri Handphone Dilimpahkan ke JPU

Arie - Selasa, 18 Maret 2025 10:30 WIB
Spesialis Pencuri Handphone Dilimpahkan ke JPU
ist
Spesialis Pencuri Handphone Dilimpahkan ke JPU
digtara.com - Polsek Fatuleu, Polres Kupang melaksanakan tahap dua dalam proses hukum terhadap tersangka kasus pencurian handphone AYT ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga:

Pengiriman tersangka beserta barang bukti dilakukan pada Senin (17/3/2025) siang di Kejaksaan Negeri Oelamasi, Kabupaten Kupang.

Pengiriman tersangka dan barang bukti ini dipimpin Kanit Reskrim Polsek Fatuleu, Aiptu Semuel D. Bani bersama Aipda Rainhard Ataupah dan BripkaR F. Eluama dan diterima oleh Ajun Jaksa Yohanis Fiodes Jaman.

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dilaporkan oleh Kiul Takmanu pada 10 Januari 2025 di Polsek Fatuleu.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka AYT diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP.

Kejadian tersebut terjadi pada Rabu, 8 Januari 2025, sekitar pukul 01.30 Wita, di kamar tidur rumah Kiul Takmanu, di RT 006/RW 003, Desa Oebola Dalam, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.

AYT merupakan spesialis pencuri handphone dan sepeda motor dengan wilayah operasi di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang serta Kabupaten TTS.

Aksinya yang meresahkan masyarakat akhirnya terungkap setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh Polsek Fatuleu.

Proses hukum terhadap tersangka telah berjalan sesuai prosedur.

Berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang tanggal 12 Maret 2025, penyidikan perkara pidana terhadap AYT dinyatakan lengkap (P-21) hingga akhirnya pada tanggal 17 Maret 2025 penyidik Polsek Fatuleu menyerahkan tersangka AYT beserta barang bukti ke JPU.

Dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Oelamasi, proses hukum kini berlanjut ke tahap persidangan.

Polsek Fatuleu menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum serta memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Lima Tersangka Kasus People Smugling di Rote Ndao-NTT Diserahkan ke JPU

Lima Tersangka Kasus People Smugling di Rote Ndao-NTT Diserahkan ke JPU

Berkas Perkara P21, Pelaku Curat Dilimpahkan ke JPU

Berkas Perkara P21, Pelaku Curat Dilimpahkan ke JPU

JPU Tuntut 10 Tahun Penjara Bagi Plt Kepala Biro Umum Setda NTT

JPU Tuntut 10 Tahun Penjara Bagi Plt Kepala Biro Umum Setda NTT

Berkas Lengkap, Polsek Kota Lama Limpahkan Para Pelaku Pencurian ke JPU

Berkas Lengkap, Polsek Kota Lama Limpahkan Para Pelaku Pencurian ke JPU

Berkas P21, Pencuri Sepeda Motor Milik Pendeta di Sumba Timur Dilimpahkan ke JPU

Berkas P21, Pencuri Sepeda Motor Milik Pendeta di Sumba Timur Dilimpahkan ke JPU

Kasus Pembunuhan di Alak-Kota Kupang Dilimpahkan ke JPU

Kasus Pembunuhan di Alak-Kota Kupang Dilimpahkan ke JPU

Komentar
Berita Terbaru