Dua Bulan Kabur, Pelaku Penganiayaan Diamankan Anggota Polsek Kota Raja di Rote Ndao
Saat korban menggendong anak dari pelaku, pelaku langsung menampar dan memukul korban menggunakan kedua tangan pelaku.
Baca Juga:
Kemudian juga memukul menggunakan sebuah botol bir, hingga korban mengalami luka bengkak di pelipis sebelah kiri, dan luka robek pada kepala.
Tidak terima karena dipukul hingga mengalami luka, korban lalu datang melapor ke Polsek Kota Raja agar diproses hukum.
"Pelaku dikenakan pasal 351 Ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan," tandas Kapolsek.
Sabtu (15/3/2025), di Pelabuhan Bolok, Kabupaten Kupang, pelaku dijemput aparat Polsek Kota Raja dipimpin Ipda Frid Sia.
Pelaku lalu dibawa ke Polsek Kota Raja untuk diamankan dan dilakukan penahanan guna proses penyidikan lebih lanjut.
Selisih Paham Soal Hutang Berujung Pidana Diselesaikan Secara Damai
Ini Duduk Perkara Pembunuhan Berencana Yang Menyeret Lima Tersangka di Rote Ndao
Lima Tersangka Pembunuhan Berencana di Rote Ndao Dilimpahkan ke Kejaksaan
Wakapolres Dan Sejumlah Pejabat Polres Rote Ndao Berganti, Kapolres Minta Pejabat Segera Menyesuaikan Diri
Pria Penganiaya Ibu Kandung Hingga Tewas di Sumba Barat Daya Ditangkap Polisi