Dua Bulan Kabur, Pelaku Penganiayaan Diamankan Anggota Polsek Kota Raja di Rote Ndao
Saat korban menggendong anak dari pelaku, pelaku langsung menampar dan memukul korban menggunakan kedua tangan pelaku.
Baca Juga:
Kemudian juga memukul menggunakan sebuah botol bir, hingga korban mengalami luka bengkak di pelipis sebelah kiri, dan luka robek pada kepala.
Tidak terima karena dipukul hingga mengalami luka, korban lalu datang melapor ke Polsek Kota Raja agar diproses hukum.
"Pelaku dikenakan pasal 351 Ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan," tandas Kapolsek.
Sabtu (15/3/2025), di Pelabuhan Bolok, Kabupaten Kupang, pelaku dijemput aparat Polsek Kota Raja dipimpin Ipda Frid Sia.
Pelaku lalu dibawa ke Polsek Kota Raja untuk diamankan dan dilakukan penahanan guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Rote Ndao Tegaskan Tidak Ada Intimidasi Anggota Polsek Rote Barat di Seed Resort
Mahasiswa di Kupang Dianiaya Hingga Luka Parah
Anggota Polsek Rote Barat Diadukan Ke Propam Mabes Atas Dugaan Intimidasi dan Usir Pemilik Seed Resort Rote Ndao
Sejumlah Anggota Polres Rote Ndao dan Warga Dapat Penghargaan dari Kapolres
HUT Bhayangkara Ke-80, Polres Rote Ndao Beri Senyum Bagi Warga Nuse Untuk Perbaikan Listrik