Minggu, 19 Juli 2026

Siswi Sekolah Dasar di Sikka-NTT Dicabuli Ayah Kandungnya

Imanuel Lodja - Senin, 10 Maret 2025 13:32 WIB
Siswi Sekolah Dasar di Sikka-NTT Dicabuli Ayah Kandungnya
ist
Siswi Sekolah Dasar di Sikka-NTT Dicabuli Ayah Kandungnya

"Pelaku merupakan ayah kandung korban. Modus kejahatan dengan cara mengancam korban," tandas Ipda Yermi.

Baca Juga:

Pelaku pun dijerat pasal 82 ayat (2) Undang—undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Republik lndonesia nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang - undang Republik Indoriesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindurigan anak Jo pasal 76e Undang — undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang —undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 64 ayat(1) KUHP.

"Dengan ancamanhukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun," ujarnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tinggalkan Pakaian di Gudang, Remaja Perempuan di Kabupaten Sikka Dilaporkan Hilang

Tinggalkan Pakaian di Gudang, Remaja Perempuan di Kabupaten Sikka Dilaporkan Hilang

Warga di Kabupaten Sikka Ditemukan Tewas Dengan Sejumlah Luka Diduga Dimangsa Babi Hutan

Warga di Kabupaten Sikka Ditemukan Tewas Dengan Sejumlah Luka Diduga Dimangsa Babi Hutan

Bentrokan di Heopuat-Sikka, Satu Warga Tewas dan Satu Korban Kritis

Bentrokan di Heopuat-Sikka, Satu Warga Tewas dan Satu Korban Kritis

Pamit Cari Pakan Ternak Babi, Warga Kabupaten Sikka Malah Ditemukan Tewas Gantung Diri di Pohon Asam

Pamit Cari Pakan Ternak Babi, Warga Kabupaten Sikka Malah Ditemukan Tewas Gantung Diri di Pohon Asam

Rumah Warga Kabupaten Sikka Hangus Terbakar Saat Penghuni Masih Tidur

Rumah Warga Kabupaten Sikka Hangus Terbakar Saat Penghuni Masih Tidur

Gadis Piatu di Alor Jadi Korban Persetubuhan Paman, Ayah Dan Kakak Kandung

Gadis Piatu di Alor Jadi Korban Persetubuhan Paman, Ayah Dan Kakak Kandung

Komentar
Berita Terbaru