Siswi Sekolah Dasar di Sikka-NTT Dicabuli Ayah Kandungnya
Imanuel Lodja - Senin, 10 Maret 2025 13:32 WIB
ist
Siswi Sekolah Dasar di Sikka-NTT Dicabuli Ayah Kandungnya
"Pelaku merupakan ayah kandung korban. Modus kejahatan dengan cara mengancam korban," tandas Ipda Yermi.
Baca Juga:
Pelaku pun dijerat pasal 82 ayat (2) Undang—undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Republik lndonesia nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang - undang Republik Indoriesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindurigan anak Jo pasal 76e Undang — undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang —undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 64 ayat(1) KUHP.
"Dengan ancamanhukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun," ujarnya.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polri Salurkan Ratusan Paket Sembako untuk Warga Terdampak Gempa di Pulau Sukun-Sikka
Pakai Mobil Polisi, Polres Sikka Fasilitasi Antar Pengungsi Pulang Kembali ke Rumah
Ribuan Warga Sikka Masih Tempati Lokasi Pengungsian
Pemkab Sikka Mulai Pulangkan Warga Terdampak Gempa dari Posko Pengungsian
Wilayah Terisolir, Polairud Salurkan Bantuan ke Pulau Palue-Sikka Dengan Helikopter
Akses Terbatas, Warga Korban Gempa di Pulau Palu'e-Sikka Dievakuasi Pakai Helikopter
Komentar