Nyaris Diseret Truk, Pengendara Sepeda Motor Malah Aniaya Sopir Truk dengan Helm
"Saat itu, truk langsung keluar dari Jalan Kramat Jati tanpa melihat kendaraan lain yang sedang melintas, sehingga body atau bak truk hampir mengenai terlapor," tandas Kapolresta.
Baca Juga:
Korban hanya mengingat ciri-ciri fisik terlapor dan kendaraan yang dipakai terlapor. Ia pun memilih membuat laporan polisi untuk ditindaklanjuti.
Terlapor pun dikenakan pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
Polisi menghimbau masyarakat untuk bisa mengontrol emosi dan mengendalikan diri saat mengendarai kendaraan bermotor.
Masyarakat juga diminta tidak boleh main hakim sendiri.
"Permasalahan yang terjadi tersebut, sebenarnya bisa diselesaikan dengan melakukan komunikasi yang baik untuk menyelesaikannya," ujarnya.
Tiga Pria Di Sikka Luka Berat Dianiaya Dengan Sajam
Heboh! Ketua OKP Tersangka DPO Kasus Penganiayaan di Langkat Diduga “Tangkap-Lepas”, Bebas Jelang Lebaran
Aniaya Warga Karena Dendam Lama, Polisi Amankan Warga Alor
Ungkap Kasus Curanmor, Polsek Alak Amankan Pelaku dan Barang Bukti Sepeda Motor
Pencuri dan Barang Bukti Sepeda Motor Diamankan Jatanras Polres Manggarai