Nyaris Diseret Truk, Pengendara Sepeda Motor Malah Aniaya Sopir Truk dengan Helm
"Saat itu, truk langsung keluar dari Jalan Kramat Jati tanpa melihat kendaraan lain yang sedang melintas, sehingga body atau bak truk hampir mengenai terlapor," tandas Kapolresta.
Baca Juga:
Korban hanya mengingat ciri-ciri fisik terlapor dan kendaraan yang dipakai terlapor. Ia pun memilih membuat laporan polisi untuk ditindaklanjuti.
Terlapor pun dikenakan pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
Polisi menghimbau masyarakat untuk bisa mengontrol emosi dan mengendalikan diri saat mengendarai kendaraan bermotor.
Masyarakat juga diminta tidak boleh main hakim sendiri.
"Permasalahan yang terjadi tersebut, sebenarnya bisa diselesaikan dengan melakukan komunikasi yang baik untuk menyelesaikannya," ujarnya.
Diduga Mabuk Miras, WNA Timor Leste Aniaya Pasangannya di Kupang
Cemburu Istri di Jakarta Pasang Foto Mantan Pacar, Pria di Kupang Aniaya Balita Usia Tujuh Bulan
Pemuda di Kupang Nyaris Dikeroyok Warga Gara-gara Aniaya Pacar dan Pemilik Kost
Pesta Kelulusan SMA di Alor Berujung Penganiayaan, Satu Pria Terkena Panah
Hilang Kendali, Dua Mobil Dan Satu Sepeda Motor Terlibat Kecelakaan Beruntun di Kota Kupang