Gegara Mabuk Miras, Linmas di Kupang Tega Aniaya Istri
Bhabinkamtibmas Desa Honuk, itu menjelaskan polisi pernah memediasi kasus pasangan suami istri (pasutri) itu pada Juni 2024.
Baca Juga:
Saat itu, proses hukum seharusnya berlanjut, tetapi keluarga Nofi mencabut LP dengan alasan diselesaikan secara kekeluargaan.
Polisi kemudian membuat surat pernyataan kepada Aleks agar tidak mengulangi perbuatannya, yang disaksikan langsung oleh tokoh masyarakat, keluarga, dan polisi.
"Itu juga yang tahun lalu (Juni 2024) beta (saya) sempat mediasi di Pospol Soliu. Suaminya Linmas. Saat itu saya sudah beri ultimatum supaya dia buat masalah lagi langsung buat LP untuk kami memproses hukumnya," jelasnya.
Ia menuturkan kejadian pada Juni 2024 itu berawal saat dua orang warga setempat sedang melintasi rumah pasutri itu. Nofi lantas memanggil mereka untuk masuk ke rumahnya untuk makan siang bersama.
Setelah makan siang berlangsung, Nofi meminta dua warga itu, termasuk Aleks agar menambah lagi makanan. Namun, Aleks langsung merasa cemburu seolah-olah, istrinya itu tidak punya perhatian terhadapnya.
"Makanya dia bangun papoko (aniaya secara membabi buta) istrinya di hadapan dua orang tamu itu hingga parah," ujarnya.
Mabuk Miras, Warga Kupang Ancam Tetangga Dengan Parang
Di Masa Kepemimpinan AKBP Mirzal Maulana, Korban Penganiaya Miftahul Jannah Berharap Pelaku Dewi Segera Diproses
Video Konsumsi Miras di Ruang Rawat Inap Puskesmas Viral, Empat Pemuda di Amarasi-Kupang Minta Maaf
Tertangkap Berduaan Dengan Selingkuhan, Pria di Kota Kupang Malah Aniaya Istri Sah
Miras Jadi Pemicu Aksi Kekerasan Berujung Kematian Satu Warga di Kabupaten Malaka