Gegara Mabuk Miras, Linmas di Kupang Tega Aniaya Istri
Bhabinkamtibmas Desa Honuk, itu menjelaskan polisi pernah memediasi kasus pasangan suami istri (pasutri) itu pada Juni 2024.
Baca Juga:
Saat itu, proses hukum seharusnya berlanjut, tetapi keluarga Nofi mencabut LP dengan alasan diselesaikan secara kekeluargaan.
Polisi kemudian membuat surat pernyataan kepada Aleks agar tidak mengulangi perbuatannya, yang disaksikan langsung oleh tokoh masyarakat, keluarga, dan polisi.
"Itu juga yang tahun lalu (Juni 2024) beta (saya) sempat mediasi di Pospol Soliu. Suaminya Linmas. Saat itu saya sudah beri ultimatum supaya dia buat masalah lagi langsung buat LP untuk kami memproses hukumnya," jelasnya.
Ia menuturkan kejadian pada Juni 2024 itu berawal saat dua orang warga setempat sedang melintasi rumah pasutri itu. Nofi lantas memanggil mereka untuk masuk ke rumahnya untuk makan siang bersama.
Setelah makan siang berlangsung, Nofi meminta dua warga itu, termasuk Aleks agar menambah lagi makanan. Namun, Aleks langsung merasa cemburu seolah-olah, istrinya itu tidak punya perhatian terhadapnya.
"Makanya dia bangun papoko (aniaya secara membabi buta) istrinya di hadapan dua orang tamu itu hingga parah," ujarnya.
IRT di Kabupaten TTS Sekarat Dianiaya dengan Parang
Polda NTT Musnahkan Ribuan Liter Miras Hasil Operasi
Curi Perhiasan Emas Kerabat Untuk Miras, Pemuda di Kupang Dibekuk Tim Resmob Polresta Kupang Kota
Lansia di Flores Timur Dianiaya Dua Pemuda
Curi Perhiasan Emas Kerabat Untuk Miras, Pemuda di Kupang Dibekuk Tim Resmob Polresta Kupang Kota