Gegara Mabuk Miras, Linmas di Kupang Tega Aniaya Istri
Bhabinkamtibmas Desa Honuk, itu menjelaskan polisi pernah memediasi kasus pasangan suami istri (pasutri) itu pada Juni 2024.
Baca Juga:
Saat itu, proses hukum seharusnya berlanjut, tetapi keluarga Nofi mencabut LP dengan alasan diselesaikan secara kekeluargaan.
Polisi kemudian membuat surat pernyataan kepada Aleks agar tidak mengulangi perbuatannya, yang disaksikan langsung oleh tokoh masyarakat, keluarga, dan polisi.
"Itu juga yang tahun lalu (Juni 2024) beta (saya) sempat mediasi di Pospol Soliu. Suaminya Linmas. Saat itu saya sudah beri ultimatum supaya dia buat masalah lagi langsung buat LP untuk kami memproses hukumnya," jelasnya.
Ia menuturkan kejadian pada Juni 2024 itu berawal saat dua orang warga setempat sedang melintasi rumah pasutri itu. Nofi lantas memanggil mereka untuk masuk ke rumahnya untuk makan siang bersama.
Setelah makan siang berlangsung, Nofi meminta dua warga itu, termasuk Aleks agar menambah lagi makanan. Namun, Aleks langsung merasa cemburu seolah-olah, istrinya itu tidak punya perhatian terhadapnya.
"Makanya dia bangun papoko (aniaya secara membabi buta) istrinya di hadapan dua orang tamu itu hingga parah," ujarnya.
Pria Pamer Alat Kelamin si Arena Pameran Diamankan Polisi
Polres Alor Gagalkan Penyelundupan Ribuan Liter Miras Tradisional Dari Kiser
Delapan Bulan Buron, Pria Penganiaya Ayah Kandung di Alor Diamankan Polisi
Kasus Guru Dianiaya Perangkat Desa Dilimpahkan ke Polres TTS
Perangkat Desa di Kabupaten TTS Aniaya Guru Honorer Hingga Jalani Perawatan Medis