Dua Satpol PP di Sumba Barat Mengaku Dianiaya Oknum Polisi
Dua oknum anggota Polri ini pun datang dan ikut menganiaya korban. Roland yang juga anggota Brimob mengejar Oscar hingga ke belakang rumah jabatan bupati.
Baca Juga:
Sementara SSL menangkap korban Yanto Tenabolo dan membantingnya di jalan gang samping rumah jabatan.
Para pelaku memasuki halaman rumah jabatan Bupati Sumba Barat dan langsung menganiaya korban Yanto Tenabolo sehingga mengalami memar di pipi kiri.
Mereka juga memukul dan menganiaya korban Oktovianus Dendi Dade sehingga mengalami memar di pelipis kanan.
Usai menganiaya korban, para pelaku pun kabur meninggalkan rumah jabatan bupati Sumba Barat. Sementara kedua korban langsung mendatangi kantor SPKT Polres Sumba Barat guna mengadukan kasus ini.
Laporan korban tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/38/II/2025/SPKT/Res Sumba Barat/Polda NTT, tanggal 15 Februari 2025.
Para korban dan saksi pun sudah diperiksa penyidik Satreskrim Polres Sumba Barat. Dua korban juga sudah menjalani visum.
Informasi lain menyebutkan kalau salah satu pelaku (Roland) merupakan oknum anggota Brimob Paspor Papua dan satu pelaku lagi (SSL) merupakan anggota Polri yang bertugas di Polres Sumba Barat Daya.
28 Peserta Penerimaan Akpol 2026 Gugur Pemeriksaan Kesehatan I
Sumur Bor Diresmikan Kapolda NTT, Warga Rukun Lima Ende Tidak Lagi Kesulitan Air Bersih
Tersangka Kasus Pencabulan Terhadap Anak Diserahkan Polsek Kota Raja ke Kejaksaan
Kapolda NTT Resmikan Mako Satpolairud Polres Ende
Dampak Gempa di Flores Timur, Enam Warga Terluka Dan Ratusan Rumah Warga Rusak