Kepala Desa Napan-TTU Aniaya Perangkat Desa
Kasus ini dilaporkan kepada Kapolsubsektor Bikomi Utara, Aipda Febianus Tahu. Kapolsubsektor pun mengarahkan korban ke Polsek Miomaffo Timur untuk membuat laporan polisi.
Baca Juga:
Kapolsek menyebutkan kalau persoalan tersebut dipicu oleh saling ketersinggungan akibat pengaruh alkohol.
Terduga pelaku Wendelinus Kefi sementara menjabat sebagai Kepala Desa Napan dan merupakan residivis kasus pemalsuan tanda tangan dan telah mempunyai putusan hukum tetap dari pengadilan Negeri Kefamenanu.
Berdasarkan Perpol nomor 8 tahun 2021 pasal 5 huruf e yang mengatakan bahwa persyaratan materiil sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf a meliputi bukan pelaku pengulangan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan.
"Maka dengan ini, terduga pelaku Wendelinus Kefi tidak memiliki kesempatan untuk kasusnya di restorative justice/damai," tambah Kapolsek.
Terduga pelaku pun diharapkan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
Kapolres Kupang Dorong Penyelesaian Konflik Warga Secara Damai
Hasil Panen Jagung Melimpah, Warga Minta Polres TTU Bantu Sumur Bor
119 Casis Polri Dari Polres TTU Siap Bersaing Dengan Peserta Lain
Polres TTU Amankan Perayaan Paskah Sambil Menyanyi di Gereja
Tiga Pria Di Sikka Luka Berat Dianiaya Dengan Sajam