Kepala Desa Napan-TTU Aniaya Perangkat Desa
Kasus ini dilaporkan kepada Kapolsubsektor Bikomi Utara, Aipda Febianus Tahu. Kapolsubsektor pun mengarahkan korban ke Polsek Miomaffo Timur untuk membuat laporan polisi.
Baca Juga:
Kapolsek menyebutkan kalau persoalan tersebut dipicu oleh saling ketersinggungan akibat pengaruh alkohol.
Terduga pelaku Wendelinus Kefi sementara menjabat sebagai Kepala Desa Napan dan merupakan residivis kasus pemalsuan tanda tangan dan telah mempunyai putusan hukum tetap dari pengadilan Negeri Kefamenanu.
Berdasarkan Perpol nomor 8 tahun 2021 pasal 5 huruf e yang mengatakan bahwa persyaratan materiil sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf a meliputi bukan pelaku pengulangan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan.
"Maka dengan ini, terduga pelaku Wendelinus Kefi tidak memiliki kesempatan untuk kasusnya di restorative justice/damai," tambah Kapolsek.
Terduga pelaku pun diharapkan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
Pria Mabuk Miras di Kupang Aniaya Adik dan Ayah Kandung
Kakak Beradik di Belu Salah Paham Didamaikan di Kantor Polisi
ABH Tersangka Kasus ITE di Kabupaten TTU Diserahkan ke Jaksa
181 Calon Kepala Desa di Manggarai Barat Pada 64 Desa Siap Bertarung, Polisi Sebar Anggota Pada 138 TPS
Pria Penganiaya Ibu Kandung Hingga Tewas di Sumba Barat Daya Ditangkap Polisi