Kepala Desa Napan-TTU Aniaya Perangkat Desa
digtara.com - Yoseph Restu Siki (28), warga RT 005/RW 003, Desa Napan, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) dianiaya oleh Wendelinus Kefi yang juga merupakan kepala desa Napan.
Baca Juga:
Penganiayaan dan pengeroyokan ini juga dilakukan oleh Ronisius Siki yang merupakan tenaga pendamping desa.
Korban dianiaya pada Rabu (12/2/2025) di ruangan kantor desa Napan, Kabupaten TTU.
Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote melalui Kapolsek Miomaffo Timur, Iptu Muh Haris Salama yang dikonfirmasi pada Jumat (14/2/2025) membenarkan kejadian pengeroyokan ini.
"Pengeroyokan di kantor desa Napan oleh terduga Wendelinus Kefi dan Ronisius Siki terhadap korban Yoseph Restu Siki," ujarnya.
Kejadian bermula, pada saat selesai rapat Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrembangdes) di kantor Desa Napan, Kabupaten TTU.
Terduga pelaku selaku Kepala Desa Napan bersama beberapa orang perangkat desa dan pendamping desa makan malam sambil menyanyi dengan mengkonsumsi minuman keras berupa sopi.
Kemudian terduga pelaku mengutarakan kekesalannya terhadap kinerja para perangkat desa.
Pada saat itu korban langsung membantah dengan kalimat "bukannya bapak Desa yang selama ini tidak merangkul kami?".
Hal ini membuat terduga pelaku emosi dan memarahi korban dan mengancam akan memecat korban.
Kepala desa yang diduga sudah mabuk minuman keras kemudian memukul korban di bagian pipi kiri dan kelopak mata bagian kiri, dahi bagian kiri serta menendang korban pada rusuk bagian kiri.
Penganiayaan ini dilerai oleh Roberto Kolo dengan memeluk korban dan mengeluarkan korban dari ruangan kantor desa.
selang beberapa saat, Ronisius pun menghampiri korban dan turut melakukan penganiayaan dengan menampar korban serta mencekik korban dengan mengatakan bahwa perbuatan korban itu salah.
Terduga pelaku berusaha merangkul korban untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan namun korban menolak itu demi harga diri.
Korban kemudian dibawa pulang ke rumahnya yang tidak jauh dari kantor desa Napan. Atas kesepakatan bersama keluarga maka disetujui agar penganiayaan yang dialami oleh korban dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Soroti RSUD Kefamenanu, Kuasa Hukum Anggota DPRD Kabupaten TTU Minta Polisi Dalami Ketersediaan Anti Venom
Keluarga Dokter Icha Keberatan Atas Informasi Terkait Permintaan Uang Damai
BK DPRD TTU Rampungkan Hasil Pemeriksaan, Pekan Depan Hasil Diumumkan
Ketua DPRD TTU Penuhi Panggilan Pemeriksaan Polda NTT Sebagai Saksi Kasus Dokter Icha
Kapolres TTU Sambangi Pimpinan TNI dan Kejaksaan