Polsek Kupang Tengah Bekuk Dua Pelaku Spesialis Pencuri Handphone
digtara.com - Aparat keamanan dari Polsek Kupang Tengah bekerja sama dengan Jatanras Polda NTT mengamankan dua orang pelaku pencurian handphone, yakni JO dan MMK, pada Senin (3/2/2025) petang.
Baca Juga:
Penangkapan ini dilakukan sesuai hasil penyelidikan yang dilakukan di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata melalui Kapolsek Kupang Tengah, Ipda Muhammad Ciputra Abidin membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Kedua terduga pelaku diamankan setelah diduga mencuri handphone milik Rosa Da Costa De Andrade, warga Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, pada 2 Februari 2025 sekitar pukul 04.00 Wita," ujar Kapolsek pada Jumat (7/2/2025)
Ipda Muhammad Ciputra Abidin menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban sedang tidur di kamarnya di Matani, Desa Penfui Timur, Kabupaten Kupang.
Sekitar pukul 04.00 Wita, korban terbangun dan mendapati handphonenya telah hilang.
Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan.
Pada 3 Februari 2025, pukul 15.00 Wita, tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Kupang Tengah dan Unit Buser Satreskrim Polres Kupang, dipimpin oleh Ipda Yohanes Wido, bergerak ke Biboki Anleu, TTU, untuk mengamankan barang bukti.
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa habdphon3 tersebut telah dijual oleh MMK.
Polisi akhirnya berhasil menemukan empat unit HP milik korban yakni tiga merk Vivo dan satu merk Samsung yang berada di tangan Marselinus Oni, Agustinus Koan, Gefrina Nesikolo, dan Theresia Kolo di Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten TTU.
Sedangkan 4 unit handphone lainnya ditemukan di dalam mobil travel yang dititipkan terduga pelaku.
Bayi Perempuan Dalam Kardus Ditemukan Dalam Hutan
14 WNA Uzbekistan Over Stay, Kantor Imigrasi Dalami Dugaan TPPM
Gelar Aksi di Depan Gedung DPRD NTT, Dokter dan Nakes di Kupang Minta Pecat Tiga Anggota DPRD TTU
Tidak Bisa Bayar Ganti Rugi, Tersangka Mantan Pimpinan Universitas San Pedro Kupang Siap Jalani Proses Hukum
Ini Duduk Perkara Yang Menjerat Mantan Pimpinan Universitas San Pedro Kupang