Senin, 27 April 2026

Lima Pengedar Narkoba dan Barang Bukti Ganja Diamankan Polres Ende

Imanuel Lodja - Selasa, 14 Januari 2025 10:15 WIB
Lima Pengedar Narkoba dan Barang Bukti Ganja Diamankan Polres Ende
net
Ilustrasi.

Diamankan pula satu bungkus plastik klip bening diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat 15,2191 gram yang didapat dari tersangka RR alias Ello.

Baca Juga:

"Jumlah keseluruhan barang bukti narkotika jenis ganja yang disita seberat 18,3317 gram," tandas Kapolres.

Untuk menuntaskan kasus ini, penyidik yang menangani kasus ini sudah meminta keterangan dan memeriksa empat orang saksi.

Saat ini, kelima tersangka sudah diamankan di Polres Ende. Polisi juga sudah mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja.

Kepada pada tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Para tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dua Anggota Polres Ende Di-PTDH

Dua Anggota Polres Ende Di-PTDH

Kapolda NTT Resmikan Mako Satpolairud Polres Ende

Kapolda NTT Resmikan Mako Satpolairud Polres Ende

Dua Pengedar Narkoba di Flores Timur Positif Pakai Ganja

Dua Pengedar Narkoba di Flores Timur Positif Pakai Ganja

Kasatnarkoba Polresta Pekanbaru Dicopot, Diduga Terima Uang untuk Lepaskan Pelaku Narkoba

Kasatnarkoba Polresta Pekanbaru Dicopot, Diduga Terima Uang untuk Lepaskan Pelaku Narkoba

Polres Ende Musnahkan Puluhan Knalpot Brong

Polres Ende Musnahkan Puluhan Knalpot Brong

Mantan Kapolres Sikka Jadi Pelaksana Harian Direktur Resnarkoba Polda NTT

Mantan Kapolres Sikka Jadi Pelaksana Harian Direktur Resnarkoba Polda NTT

Komentar
Berita Terbaru