Rabu, 15 Oktober 2025

Mantan Komisioner Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan Bebas Besyarat

Arie - Kamis, 09 Januari 2025 14:10 WIB
Mantan Komisioner Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan Bebas Besyarat
suara.com
Mantan Komisioner Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan Bebas Besyarat

digtara.com - Azlansyah Hasibuan (33), mantan Komisioner Bawaslu Kota Medan yang terjerat kasus pemerasan caleg bebas bersyarat dari Rutan Kelas I Medan.

Baca Juga:

Bebas bersyaratnya Azlansyah dan rekannya Fachmy Wahyudi Harahap (30) karena telah menjalani 2/3 masa hukuman.

"Iya, sudah bebas," kata Humas Rutan Kelas I Medan Risandi Pradana, melansir Antara, Kamis (9/1/2024).

Namun demikian, dirinya mengaku tidak mengetahui pasti kapan Azlansyah dan Fachmy Wahyudi dinyatakan bebas bersyarat.

"Kalau sejak kapan bebas bersyaratnya itu kurang tahu. Namun, kita cek dari sistem database, keterangannya sudah bebas," ucapnya.

Diketahui, Azlansyah dan Fachmy Wahyudi masing-masing dijatuhi hukuman pidana selama satu tahun enam bulan penjara.

"Menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun enam bulan," kata Hakim Ketua Andriansyah di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menuntut keduanya membayar denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan satu bulan.

Kedua terdakwa diyakini terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, sebagaimana dakwaan subsider.

Meskipun putusan itu lebih rendah dari tuntutan dua tahun penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut Gomgom Halomoan Simbolon menyatakan menerima vonis 1,5 tahun penjara tersebut.

"Vonis 1,5 tahun penjara sudah 2/3 dari tuntutan dan pertimbangan kita dalam tuntutan juga sejalan dengan pertimbangan majelis hakim," kata Gomgom.

Sebelumnya, kasus ini terungkap setelah Polda Sumut mendapat laporan adanya tindak pidana pemerasan terhadap seorang caleg di Kota Medan.

Petugas lalu melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di salah satu hotel berbintang di Kota Medan, Selasa, 14 November 2023.

Dari operasi tangkap tangan itu, petugas mengamankan Azlansyah Hasibuan dan Fachmy Wahyudi beserta barang bukti berupa amplop yang berisikan uang senilai Rp 25 juta.

Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kemen Imipas Didesak Reformasi Total Rutan dan Lapas

Kemen Imipas Didesak Reformasi Total Rutan dan Lapas

Dugaan Peredaran Narkoba di Rutan Kelas I Medan: Isu Mencuat, Sejumlah Akademisi Angkat Bicara

Dugaan Peredaran Narkoba di Rutan Kelas I Medan: Isu Mencuat, Sejumlah Akademisi Angkat Bicara

Palmex Medan 2025: Pusat Inovasi dan Kolaborasi Industri Kelapa Sawit Asia Tenggara

Palmex Medan 2025: Pusat Inovasi dan Kolaborasi Industri Kelapa Sawit Asia Tenggara

Perayaan HUT Dewa Tay Seng Hudco di Vihara Cahaya Menara Abadi Berlangsung Meriah

Perayaan HUT Dewa Tay Seng Hudco di Vihara Cahaya Menara Abadi Berlangsung Meriah

Kapolri Mutasi Sejumlah Perwira, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak Resmi Jabat Kapolrestabes Medan

Kapolri Mutasi Sejumlah Perwira, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak Resmi Jabat Kapolrestabes Medan

Palmex Medan 2025: Pameran Sawit Terbesar Asia Tenggara Siap Digelar Oktober Ini

Palmex Medan 2025: Pameran Sawit Terbesar Asia Tenggara Siap Digelar Oktober Ini

Komentar
Berita Terbaru