Mantan Komisioner Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan Bebas Besyarat
Meskipun putusan itu lebih rendah dari tuntutan dua tahun penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut Gomgom Halomoan Simbolon menyatakan menerima vonis 1,5 tahun penjara tersebut.
Baca Juga:
"Vonis 1,5 tahun penjara sudah 2/3 dari tuntutan dan pertimbangan kita dalam tuntutan juga sejalan dengan pertimbangan majelis hakim," kata Gomgom.
Sebelumnya, kasus ini terungkap setelah Polda Sumut mendapat laporan adanya tindak pidana pemerasan terhadap seorang caleg di Kota Medan.
Petugas lalu melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di salah satu hotel berbintang di Kota Medan, Selasa, 14 November 2023.
Dari operasi tangkap tangan itu, petugas mengamankan Azlansyah Hasibuan dan Fachmy Wahyudi beserta barang bukti berupa amplop yang berisikan uang senilai Rp 25 juta.
Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama
digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto,
grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
Medan Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana hingga 11 Desember 2025
Hadiri Pemeriksaan di Kejari Medan, Kadis Perhubungan Erwin Saleh Resmi Ditahan Terkait Kasus Korupsi
Ronny Pasla Meninggal Dunia di Usia 79 Tahun, Legenda Kiper PSMS Medan dan Timnas Indonesia
Terungkap! Otak Pelaku Pembakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu di Medan, Motif Dendam Pribadi
Sering Kena Sanksi, Presiden PSMS Medan Minta Suporter Bijak Dukung Tim