Satu Tersangka Kasus Narkotika Jadi DPO Polresta Kupang Kota
digtara.com - Charles Ola Samon alias Charles Tokan (25), tersangka kasus tindak pidana obat-obatan terlarang (narkotika) masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polresta Kupang Kota.
Baca Juga:
Kepolisian Resor Kupang Kota Kota sudah mengeluarkan surat DPO nomor DPO 02 /XII/RES.0./2024/, tanggal 17 Desember 2024 yang ditandatangani Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan RJH Manurung.
Dalam surat DPO ini, Charles dituliskan berdomisili di RT 17/RW 08, Dusun II, Desa Watoone, Kecamatan Witihama, Pulau Adonara, Flores Timur.
Ciri-ciri khusus DPO yakni memiliki tanda lahir warna putih pada bagian alis dan bulu mata sebelah kanan, tinggi 168 centimeter dan berat badan 65 kilogram serta memiliki rambut Ikal dan bentuk tubuh tegap.
Ciri lain yang dikeluarkan kepolisian bahwa pada bagian dada DPO ada tato bertuliskan Olla Samon, sementara di paha kiri ada tato huruf, dan juga di lutut kiri tato bergambar kupu-kupu.
Untuk warna kulitnya, sawo matang dengan bola mata bulat, hidungnya mancung serta memiliki tanda lahir berwarna putih pada bagian alis dan bulu mata sebelah kanan.
"Ya benar, kami sudah keluarkan DPO karena yang bersangkutan kabur dan mengabaikan panggilan polisi," ujar Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan RJH Manurung saat dikonfirmasi, Sabtu (28/12/2024).
Polisi masih terus mencari dan melacak keberadaan pria asal Kabupaten Flores Timur ini guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Charles Ola Samon alias Charles Tokan diduga kuat terlibat kasus tindak pidana obat-obatan terlarang (Narkotika).
Warga Kupang Serahkan Anak Panah Ambon ke Polisi
Dua Perwira Terdakwa Kematian Prada Lucky Namo Dapat Potongan Masa Hukuman
Kasus Penganiayaan Terhadap Anak Tuntas, Enam Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan
Bermodal Printer Epson L321, Pasutri di Kupang Cetak dan Edarkan Upal Hingga Sumatera-Jawa dan Kalimantan
Lansia di Kupang Belum Pulang Dari Kebun, Tim SAR Gabungan Bantu Pencarian