Satu Mahasiswi dan Dua Mahasiswa Pengedar Narkoba di Kota Kupang Diamankan Polisi
digtara.com - Tiga orang mahasiswa di Kupang, NTT terdiri dari satu orang mahasiswi dan dua orang mahasiswa diamankan anggota Satuan Resnarkoba Polresta Kupang Kota akhir pekan lalu.
Baca Juga:
Ketiganya diamankan di tiga lokasi berbeda pada Jumat (22/11/2024) dan Sabtu (23/11/2024).
Ketiganya terlibat dalam kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Tiga mahasiswa yang diamankan polisi yakni GD (26), mahasiswi yang juga warga Jalan Pisang, Kelurahan Oebobo, AYD alias Jansen (23), mahasiswa yang tinggal di salah satu tempat kost di RT 28/RW 09, Kelurahan Tuak Daun Merah (TDM), Kota Kupang.
Satu lagi mahasiswa yang diamankan yakni MAMR alias Toni (23), penghuni kost Chery di Jalan Bajawa, RT 47 Kelurahan Fatululi, Kota Kupang.
Diperoleh informasi kalau awalnya polisi dari Satuan Resnarkoba Polresta Kupang Kota awalnya mengamankan G saat keluar dari toko Indomaret Kelurahan Nefonaek pada Jumat (22/11/2024) petang.
Saat pengeledahan, ditemukan barang bukti lima klip plastik bening berisikan narkotika jenis ganja yang disimpan dalam bagasi sepeda motor genio nomor polisi DH 6517 KR.
Sepeda motor warna hitam ini digunakan GD saat itu. GD pun diamankan ke Polresta Kupang Kota untuk pemeriksaan lanjutan.
Polisi juga melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan mendatangi tempat kost yang ditempati Jansen.
Jansen diduga yang menjual narkotika jenis ganja kepada GD.
Saat anggota Satuan Resnarkoba Polresta Kupang Kota melakukan pengeledahan dalam kamar kos tersebut.
Polisi menemukan satu buah klip plastik bening berisi narkotika jenis ganja dan seperdua batang ganja berupa puntung sisa ganja yang sudah dihisap yang dibuang di depan kamar kos. Juga ditemukan tiga lembar kertas linting.
Dari pengembangan lanjutan, polisi mendatangi kost Chery di Jalan Bajawa, Kelurahan Fatululi.
Polisi menggeledah kamar yang ditempati Toni dan menemukan satu klip plastik bening berisi narkotika jenis ganja yang disimpan dalam saku celana jeans.