Polres Lembata Limpahkan Kasus Narkoba ke Kejaksaan
Polisi masih mengembangkan pemeriksaan dan penanganan kasus ini guna mengungkap asal narkoba yang dipakai Fajar di kamar 212 hotel Palm Indah Lembata.
Baca Juga:
Polisi mengamankan barang bukti dari pelaku Fajar antara lain satu plastik klip kecil yang berisikan serbuk kristal dilapisi dengan satu plastik klip kecil yang sama. Satu buah botol aqua sedang terdapat alat hisapnya.
Fajar (27), warga Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) diamankan polisi dari Satuan Resnarkoba Polres Lembata akhir pekan lalu.
Ia diduga menggunakan narkoba jenis shabu di hotel Palm Indah di Jalan Pasar Pada, Kelurahan Lewoleba Barat, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata.
"Iya, ada penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis shabu pada Kamis 7 November 2024 sekitar pukul 00.30 Wita," ujar Kasat.
Berkas Lengkap, Tersangka Kasus Cabul di Rote Ndao Diserahkan ke Kejakksaan
Berkas Perkara Guru Cabuli Belasan Siswa di Sumba Barat Dilimpahkan ke Kejaksaan
Potong Pohon Lontar, Petani di Lembata-NTT Malah Tewas Tertimpa Pohon Kelapa
Tiga Tersangka Untuk Dua Kasus Pencurian Dilimpahkan Polsek Maulafa ke Kejaksaan
Polres Ende Limpahkan Tiga Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Bantuan Kapal Ikan Bantuan Kemensos ke Kejaksaan