Polres Lembata Limpahkan Kasus Narkoba ke Kejaksaan
digtara.com - Penyidik Satuan Resnarkoba Polres Lembata melimpahkan perkara tindak pidana Narkotika ke Kejaksaan Negeri Lembata, Jumat (22/11/2024).
Baca Juga:
Pengiriman berkas perkara tahap I di ruangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kantor Kejaksaan Negeri Lembata ini dilakukan Kasat Resnarkoba Polres Lembata, Iptu Yakobus Kokleo Sanam bersama anggota.
Kasat Resnarkoba kemudian berkoordinasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Lembata, Yupiter Selan bersama Jaksa Penuntut Umum terkait penanganan perkara dimaksud.
"Perkara saat ini sedang diteliti oleh JPU Kejaksaan Negeri Lembata," tandas Kapolres Lembata, AKBP I Gede Eka Putra Astawa melalui Kasat Resnarkoba Polres Lembata, Iptu Yakobys Kokleo Sanam saat dikonfirmasi pada Jumat (22/11/2024).
Tersangka Atrio Fajar Muktar alias Fajar telah ditahan di Rutan Polres Lembata selama 20 hari mulai dari tanggal 10 November 2024 sampai dengan tanggal 29 November 2024.
Polisi dari Satuan Resnarkoba Polres Lembata melakukan tes urine terhadap AF (27), pengguna narkoba jenis sabu yang diamankan di hotel Palm Indah Lembata.
"Dia merupakan pengguna. Sesuai pengakuannya, AF mengaku hanya memakai untuk kesenangan," ujar Kasat ResNarkoba, Iptu Yakobus K. Sanam pada Selasa (12/11/2024).
Untuk kepentingan penanganan kasus ini, penyidik Sat Resnarkoba Polres Lembata sudah memeriksa empat orang saksi termasuk memeriksa Fajar.
Polisi juga melakukan pemeriksaan pengujian barang bukti Narkoba ke BPOM Kupang dengan hasil positif.
Fajar dijerat pasal 112 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau pasal 131 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya empat tahun hingga 12 tahun penjara," tandas Kasat Resnarkoba Polres Lembata.
Polres Sumba Timur Limpahkan Tersangka Kasus Penipuan Bermodus Program Bank Fiktif ke Kejaksaan
Kasus Penganiayaan Terhadap Anak Tuntas, Enam Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan
Lima Tersangka Kasus Narkoba Dilimpahkan Ditresnarkoba Polda NTT ke Kejaksaan Negeri Ngada
Kasus Pemerkosaan di Nagekeo Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kasatnarkoba Polresta Pekanbaru Dicopot, Diduga Terima Uang untuk Lepaskan Pelaku Narkoba