Bobol Rumah Warga, Tiga Pria di Manggarai Barat Dibekuk Polisi
digtara.com - US alias Soni (40), AZ alias Andi (26), dan MB alias Bruno (19), ditangkap Tim Resmob Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat, Kamis (21/11/2024).
Baca Juga:
Tiga warga Mbeliling, Manggarai Barat merupakan pelaku yang membobol rumah warga di Desa Tondong Belang, Kecamatan Mbeliling, Manggarai Barat.
Para pelaku yang berprofesi sebagai petani itu ditangkap sekira pukul 18.00 Wita di Kampung Tondong Raja, Desa Golo Sambea, Kecamatan Mbeliling.
Mereka ditangkap di kediaman masing-masing tanpa perlawanan. Ketiganya juga mengakui perbuatannya.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya yang dikonfirmasi pada Jumat (22/11/2024) menjelaskan, aksi pencurian yang dilakukan para pelaku terjadi pada Senin (30/9/2024) lalu sekira pukul 04.00 Wita.
"Pelaku masuk melalui celah antara tembok dan atap rumah," ujar Kasat.
Kemudian, pelaku masuk ke kamar korban. Saat itu korban masih terlelap tidur. Pelaku lalu mengambil dua buah handphone, 10 slot rokok berbagai merk dan uang Rp 1,5 juta.
Korban mengetahuinya kejadian itu saat terbangun dari tidur, melihat handphone, rokok dan uang miliknya sudah tidak ada lagi ditempatnya.
"Total kerugian yang dialami korban kurang lebih Rp 11 juta," jelas Kasat Reskrim.
Kasus ini ditangani pihak Polres Manggarai Barat sesuai laporan polisi nomor LP/B/149/X/2024/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda NTT.
Aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku tindak pidana pencurian tersebut.
"Setelah menerima laporan korban, Tim Resmob Komodo langsung melakukan penyelidikan. Keberadaan ketiga pelaku baru diketahui setelah satu bulan kejadian dan langsung diamankan petugas," ungkap AKP Lufthi.
Ketiganya telah diserahkan ke Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Manggarai Barat untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan sementara mendekam dibalik sel rumah tahanan Polres Manggarai Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dari tangan ketiga pelaku, pihak kepolisian mengamankan dua buah handphone milik korban dan satu unit sepeda motor honda Revo yang digunakan untuk melakukan tindak pidana pencurian.
Sementara, uang dan rokok hasil pencurian telah dibagi rata oleh para pelaku untuk keperluan pribadi.
Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 363 ayat (2) KUHP atau pasal 363 ayat (1) ke 3, ke 4, ke 5 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Polres Sumba Timur dan Sumba Barat Daya Ungkap Sindikat Curanmor Antar Kabupaten
Pasca Insiden Kapal Tenggelam, Polres Manggarai Barat Tingkatkan Pengamanan di Perairan Labuan Bajo
Pingsan Saat Berkendara, Penumpang Sepeda Motor di Kupang Ditolong Polantas ke Rumah Sakit
Terima 984 Laporan Polisi Selama Tahun 2025, Polres TTS Tuntaskan 55 Persen Kasus
NTT Jadi Lumbung Jagung Nasional, Kapolda NTT Pimpin Panen Raya Jagung Kuartal IV 2025