Bobol Rumah Warga, Tiga Pria di Manggarai Barat Dibekuk Polisi
Imanuel Lodja - Jumat, 22 November 2024 09:35 WIB
istimewa
Bobol Rumah Warga, Tiga Pria di Manggarai Barat Dibekuk Polisi
Para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan sementara mendekam dibalik sel rumah tahanan Polres Manggarai Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga:
Dari tangan ketiga pelaku, pihak kepolisian mengamankan dua buah handphone milik korban dan satu unit sepeda motor honda Revo yang digunakan untuk melakukan tindak pidana pencurian.
Sementara, uang dan rokok hasil pencurian telah dibagi rata oleh para pelaku untuk keperluan pribadi.
Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 363 ayat (2) KUHP atau pasal 363 ayat (1) ke 3, ke 4, ke 5 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Ketua FKPT NTT Hadiri Monev BNPT-FKPT 2026 Rumuskan Strategi Pencegahan Radikalisme dan Terorisme di Daerah
Pria di Ngada Ditemukan Dalam Bengkel dalam Kondisi Membusuk
Uang Puluhan Juta Raib dari Rekening, Nasabah Bank NTT Lapor Polisi
Tuntaskan Penanganan, Polsek Alak Bedah Dua Kasus Dalam Gelar Perkara
Bhayangkari Polres Manggarai Salurkan Bantuan Kursi Roda dari Divisi Humas Polri Bagi Lansia Perempuan di Manggarai
Kasus Buang Bayi di Amarasi-Kupang Terungkap dari Baju Pembungkus Jenazah Bayi
Komentar