Bobol Rumah Warga, Tiga Pria di Manggarai Barat Dibekuk Polisi
Imanuel Lodja - Jumat, 22 November 2024 09:35 WIB
istimewa
Bobol Rumah Warga, Tiga Pria di Manggarai Barat Dibekuk Polisi
Para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan sementara mendekam dibalik sel rumah tahanan Polres Manggarai Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga:
Dari tangan ketiga pelaku, pihak kepolisian mengamankan dua buah handphone milik korban dan satu unit sepeda motor honda Revo yang digunakan untuk melakukan tindak pidana pencurian.
Sementara, uang dan rokok hasil pencurian telah dibagi rata oleh para pelaku untuk keperluan pribadi.
Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 363 ayat (2) KUHP atau pasal 363 ayat (1) ke 3, ke 4, ke 5 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polres Sumba Timur dan Sumba Barat Daya Ungkap Sindikat Curanmor Antar Kabupaten
Pasca Insiden Kapal Tenggelam, Polres Manggarai Barat Tingkatkan Pengamanan di Perairan Labuan Bajo
Pingsan Saat Berkendara, Penumpang Sepeda Motor di Kupang Ditolong Polantas ke Rumah Sakit
Terima 984 Laporan Polisi Selama Tahun 2025, Polres TTS Tuntaskan 55 Persen Kasus
NTT Jadi Lumbung Jagung Nasional, Kapolda NTT Pimpin Panen Raya Jagung Kuartal IV 2025
Truk Muatan Semen di Manggarai Barat Jatuh ke Jurang, Satu Warga Meninggal Dunia dan Tiga Luka-luka
Komentar