Bobol Rumah Warga, Tiga Pria di Manggarai Barat Dibekuk Polisi
Imanuel Lodja - Jumat, 22 November 2024 09:35 WIB

istimewa
Bobol Rumah Warga, Tiga Pria di Manggarai Barat Dibekuk Polisi
Para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan sementara mendekam dibalik sel rumah tahanan Polres Manggarai Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga:
Dari tangan ketiga pelaku, pihak kepolisian mengamankan dua buah handphone milik korban dan satu unit sepeda motor honda Revo yang digunakan untuk melakukan tindak pidana pencurian.
Sementara, uang dan rokok hasil pencurian telah dibagi rata oleh para pelaku untuk keperluan pribadi.
Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 363 ayat (2) KUHP atau pasal 363 ayat (1) ke 3, ke 4, ke 5 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait

Tiga Anak Dibawah Umur Pelaku Pencurian di Kota Kupang Dikenakan Hukuman Wajib Lapor

Polres TTU Sosialisasikan Pencegahan TPPO dan TPPM Kepada Camat dan Lurah

Warga Oesapa Barat-Kupang 'Curhat' Ke Kapolresta Soal Miras, Balapan Liar dan Pesta Tanpa Batas Waktu

Pria di Kabupaten TTS Diamankan Polisi Karena Kasus Kekerasan Seksual Pada Penyandang Disabilitas

Jatanras Polresta Kupang Kota Amankan Empat Pelaku Pencurian, Dua Diantaranya Masih Dibawah Umur

Polisi di Belu Damaikan Kasus Penganiayaan Ayah Terhadap Anak Kandung
Komentar