KPU Kota Kupang Gelar Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara di TPS Riil
digtara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang menggelar simulasi pemungutan dan perhitungan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta walikota dan wakil walikota tahun 2024.
Baca Juga:
Simulasi yang dihadiri Ketua dan anggota Bawaslu Kota Kupang serta Sekretaris Daerah Kota Kupang digelar di lokasi TPS 02 Kelurahan Naioni, Kecamatan Alak, Kota Kupang di halaman SD GMIT Naioni.
Ketua KPU Kota Kupang, Ismail Manoe pada kesempatan tersebut mengemukakan bahwa simulasi yang digelar menghadirkan warga pemilih secara riil agar pemilih mengetahui proses yang akan dijalankan saat hari H pada 27 November 2024 mendatang.
"Kita akan menyaksikan proses. Simulasi berlangsung secara riil di lokasi TPS, pemilih yang dihadirkan juga adalah pemilih riil," ujar ketua KPU Kota Kupang.
Ketua KPU Kota Kupang berharap dengan simulasi ini maka pemahaman bagi penyelenggara bisa lebih meningkat sehingga meminimisir potensi kecurangan dan kekurangan.
"Kita berharap proses berjalan dengan baik, aman, tertib dan lancar," tandasnya.
Kali ini KPU Kota Kupang mengusung tagline "Beta akan ke TPS pada Rabu 27 November 2024".
Dengan tagline ini KPU berharap, pemilih yang punya hak pilih harus mempunyai tekad dan komitmen untuk ke TPS guna menyukseskan Pilkada 2024.
Sekretaris Daerah Kota Kupang, Fahrensi Funay ketika membuka kegiatan ini menyebutkan simulasi memiliki arti penting menyongsong Pilkada.
"Butuh komitmen bersama mewujudkan Pilkada yang berintegritas," ujarnya.
Simulasi, tandasnya sebagai bagian dari upaya memberikan pelatihan kepada penyelenggara dan memberikan pemahaman kepada pemilih di TPS.
Kepala Imigrasi Kupang Minta Warga Laporkan Keberadaan WNA Yang Mencurigakan ke Pihak Berwajib
Korban TPPO di Kupang 'Curhat' ke Polisi Tidak Digaji dan Alami Kekerasan Selama Bekerja di Batam
Naik Pohon Saat Mabuk Miras, Ayah Kades di Kupang Jatuh dan Meninggal Dunia
Tujuh WNA China Diduga Imigran Diserahkan Polres Rote Ndao Ke Imigrasi kelas I Kupang
Banding Diterima, Hukuman Bagi Erick Mella Berkurang dari 13 Jadi Sembilan Tahun