16 Orang Jadi Tersangka Pembakaran Rumah di Adonara Barat, Lima Diantaranya DPO
digtara.com - Penanganan kasus pembakaran puluhan rumah warga di Desa Bugalima, Kecamatan Adonara Barat, Kabupaten Flores Timur, NTT terus berlanjut.
Baca Juga:
Setelah melakukan penyelidikan, olah TKP, pengumpulan barang bukti dan meminta keterangan saksi, penyidik Polres Flores Timur menetapkan 16 orang tersangka.
Mereka merupakan tersangka pembakaran rumah yang terjadi pada Senin (21/10/2024) lalu.
"Ada 16 orang tersangka (pembakaran rumah)," ujar Kapolres Flores Timur, AKBP I Nyoman Putra Sandita yang dikonfirmasi Rabu (23/10/2024) malam.
Ia tidak membantah kalau dua dari 16 tersangka tersebut adalah kepala desa masing-masing kepala desa Kimakamak dan kepala desa Ile Pati.
Dari 16 tersangka ini, lima orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena masih kabur dan melarikan diri. "Tersangka lain langsung kita tahan," tambah Kapolres.
Lima tersangka yang masih DPO masing-masing AF yang berperan membakar rumah warga.
Selain itu ST, PA, LO dan FA yang turut serta dalam pembakaran puluhan rumah warga Desa Bugalima, Adonara Barat.
Kapolres merinci kalau ada tiga tersangka yang berperan membakar rumah masing-masing AF (DPO), YO dan Pa.
"(Tersangka) DO sebagai provokator dan turut serta (dalam) pembakaran," ujar Kapolres Flores Timur.
Sementara tersangka lainnya yang turut serta dalam pembakaran masing-masing MI, SI, GA, CH, MA, FI, LA dan S. "Empat tersangka yang masuk dalam DPO (ST, PA, LO dan FA) turut serta dalam pembakaran," tambah mantan Kapolres Rote Ndao.
Akhiri Konflik, Warga Adonara-Flores Timur Teken Komitmen Bersama Atas Konflik Komunal
Ratusan Senjata Diamankan Pasca Konflik Warga Adonara, Polisi Masih Tetap Siaga
Dua Pelaku Pembunuhan di Sumba Barat Daya Diamankan, Satu Buron Dan DPO
Keamanan Mulai Kondusif Pasca Kerusuhan Warga di Adonara, Warga Kembali Serahkan Senpira dan Sajam ke Polisi
Kuasa Hukum Bantah MFR Berstatus DPO, Terpidana Disebut Kooperatif dan Serahkan Diri