16 Orang Jadi Tersangka Pembakaran Rumah di Adonara Barat, Lima Diantaranya DPO

digtara.com - Penanganan kasus pembakaran puluhan rumah warga di Desa Bugalima, Kecamatan Adonara Barat, Kabupaten Flores Timur, NTT terus berlanjut.
Baca Juga:
Setelah melakukan penyelidikan, olah TKP, pengumpulan barang bukti dan meminta keterangan saksi, penyidik Polres Flores Timur menetapkan 16 orang tersangka.
Mereka merupakan tersangka pembakaran rumah yang terjadi pada Senin (21/10/2024) lalu.
"Ada 16 orang tersangka (pembakaran rumah)," ujar Kapolres Flores Timur, AKBP I Nyoman Putra Sandita yang dikonfirmasi Rabu (23/10/2024) malam.
Ia tidak membantah kalau dua dari 16 tersangka tersebut adalah kepala desa masing-masing kepala desa Kimakamak dan kepala desa Ile Pati.
Dari 16 tersangka ini, lima orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena masih kabur dan melarikan diri. "Tersangka lain langsung kita tahan," tambah Kapolres.
Lima tersangka yang masih DPO masing-masing AF yang berperan membakar rumah warga.
Selain itu ST, PA, LO dan FA yang turut serta dalam pembakaran puluhan rumah warga Desa Bugalima, Adonara Barat.
Kapolres merinci kalau ada tiga tersangka yang berperan membakar rumah masing-masing AF (DPO), YO dan Pa.
"(Tersangka) DO sebagai provokator dan turut serta (dalam) pembakaran," ujar Kapolres Flores Timur.
Sementara tersangka lainnya yang turut serta dalam pembakaran masing-masing MI, SI, GA, CH, MA, FI, LA dan S. "Empat tersangka yang masuk dalam DPO (ST, PA, LO dan FA) turut serta dalam pembakaran," tambah mantan Kapolres Rote Ndao.

Abaikan Dua Kali Panggilan Polisi, Tersangka Kasus Penggelapan di Kupang jadi DPO

Jadi Tersangka dan Ditahan Polda NTT, Remaja Perekrut Korban bagi Mantan Kapolres Ngada Dijerat Pasal Berlapis

Kabur Pasca Bacok Tetangga, Pria di Kupang Masuk DPO

Jadi Tersangka Penipuan dan Penggelapan, Pimpinan Partai Buruh NTT Wajib Lapor

Polres Manggarai Barat Limpahkan Tersangka Pembunuhan ke JPU
