Polda NTT Kembali Beberkan Belasan 'Dosa' Ipda Rudy Soik sehingga Tidak Layak Dipertahankan Sebagai Anggota Polri
digtara.com - Ipda Rudi Soik resmi diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dari institusi kepolisian setelah melalui proses panjang terkait pelanggaran kode etik dan disiplin.
Baca Juga:
Berdasarkan catatan dari Bidpropam Polda NTT, Rudi Soik terlibat dalam 12 kasus pelanggaran selama bertugas. tujuh di antaranya terbukti bersalah dan telah menjalani berbagai hukuman.
Riwayat pelanggaran yang berat dan berulang ini membuatnya dianggap tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Ariasandy, menegaskan bahwa hukuman disiplin dan kode etik yang dijatuhkan kepada Rudi Soik sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
"Serangkaian pelanggaran yang berat dan berulang menunjukkan bahwa Ipda Rudi Soik tidak layak dipertahankan sebagai anggota Polri," ujar Kombes Pol. Ariasandy pada Jumat (18/10/2024).
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) ditangani oleh perwira senior. Sidang tersebut mengevaluasi berbagai aspek profesionalitas Rudi Soik, termasuk sikap, perilaku, dan pelanggaran yang dilakukannya terhadap etika kepribadian, kenegaraan, kelembagaan, dan hubungan dengan masyarakat.
"Sidang ini menyoroti segala aspek dari rekam jejak tugas, pelanggaran yang dilakukan, hingga dampaknya terhadap nama baik Polri. Pemberhentian dengan tidak hormat bukan keputusan yang mudah, tetapi jika keputusan itu diambil, berarti anggota tersebut sudah tidak memenuhi standar etika dan profesi sebagai Polri," jelas Kombes Pol. Ariasandy.
Rudi Soik tercatat telah terlibat dalam 12 kasus pelanggaran disiplin dan kode etik selama bertugas. Berikut rincian kasus yang menjeratnya yakni laporan polisi nomor LP/05/I/2015 dengan putusan bebas. Laporan polisi nomor LP/17/XI/2015 diberikan teguran tertulis.
Laporan polisi nomor LP/18/XI/2015 dengan hukuman penundaan pendidikan selama satu tahun. Laporan polisi nomor LP/23/II/2015 diberikan teguran tertulis.
Laporan polisi nomor LP/12/II/2017 dengan hukuman tunda pendidikan selama satu bulan. Laporan polisi nomor LP/09/I/2015. Untuk kasus ini dilakukan tutup perkara atau Tupra.