FAKTA BARU! Siswi SMP Korban Penyiraman Air Keras di Lembata Ternyata Pernah Dicabuli Tersangka

digtara.com - Ada fakta baru dari kasus penyiraman air keras yang menimpa salah satu siswi SMPN 1 Nubatukan Kabupaten Lembata, NTT.
Baca Juga:
Korban MChW (14) ternyata juga merupakan korban pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan tersangka.
"Kasus yang kita tangani jadinya kasus tindak pidana pencabulan anak dan penganiayaan berat nerencana berupa penyiraman air keras," ujar Kasat Reskrim Polres Lembata, Iptu Donatus Sare pada Jumat (18/10/2024).
Tersangka Charles Arif (49), warga jalan Merdeka, RT 011/RW 006, Kecamatan Lebatukan. Kabupaten Lembata mencabuli korban pada bulan Agustus 2024 lalu
"korban pernah dicabuli oleh tersangka di rumah orang tua anak korban di Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata," ujar Kasat.
Hal ini terungkap dari hasil pemeriksaan tambahan yang dilakukan penyidik terhadap korban pada Rabu (16/10/2024) lalu.
Korban dimintai keterangan di ruang ICU RSUD Lewoleba, Kabupaten Lembata.
"(Penyidik) Satuan Reskrim Polres Lembata telah melakukan pemeriksaan tambahan terhadap korban yang masih dirawat di ruang ICU Rumah Sakit Umum Daerah Lewoleba," tambah Kasat.
Intinya, korban menerangkan bahwa pada bulan Agustus 2024, korban dicabuli tersangka di rumah orang tua korban
Perbuatan cabul tersebut dilakukan tersangka dari arah belakang korban dan tanpa sepengetahuan korban.
"Tersangka memeluk dan meremas payudara korban sebanyak dua kali," tandas mantan Kasat Reskrim Polres Sumba Barat ini
Setelah dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka terkait keterangan korban, tersangka juga mengakui perbuatannya.
Tersangka melakukan pencabulan terhadap korban karena tersangka menyukai dan menyayangi korban.
Penyidik Satuan Reskrim Polres Lembata telah melakukan pemeriksaan korban dan enam orang saksi.
Tersangka pun dikenakan pasal 82 ayat ( 1 ) Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang jo Pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 355 ayat (1) KUHP.
Selanjutnya, penyidik satuan Reskrim Polres Lembata akan melakukan pemeriksaan terhadap kedua orang tua korban sebagai saksi.
Penyidik Satuan Reskrim Polres Lembata juga melakukan pemberkasan berkas perkara kemudian melakukan pengiriman berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Lembata.

Ratusan Pengemudi Ojek Daring di NTT Dapat Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Kapolda NTT Silaturahmi dengan Gubernur NTT

Digelar BNPT dan FKPT NTT, Suara Damai Nusantara di SMKN 3 Kupang Disambut Antusias Peserta

BNPT-Pemprov NTT Jalin Sinergi Gelar Kegiatan SUDARA

Fani, Tersangka Kekerasan Seksual Anak Dibawah Umur Dijemput di Lapas Perempuan dan Dilimpahkan ke Kejaksaan
