FAKTA BARU! Siswi SMP Korban Penyiraman Air Keras di Lembata Ternyata Pernah Dicabuli Tersangka
Tersangka pun dikenakan pasal 82 ayat ( 1 ) Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang jo Pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 355 ayat (1) KUHP.
Baca Juga:
Selanjutnya, penyidik satuan Reskrim Polres Lembata akan melakukan pemeriksaan terhadap kedua orang tua korban sebagai saksi.
Penyidik Satuan Reskrim Polres Lembata juga melakukan pemberkasan berkas perkara kemudian melakukan pengiriman berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Lembata.
Potong Pohon Lontar, Petani di Lembata-NTT Malah Tewas Tertimpa Pohon Kelapa
ODGJ di Alak-Kupang Ancam Warga dan Pukul Ayah Kandung
Kabupaten Manggarai Kembali Diguncang Gempa, Masyarakat Diminta Tetap Siaga
Fasilitasi Keberangkatan Dua WNA ke Rote Ndao, Satu WNI Jadi Tersangka dan Ditahan
Lapas dan Rutan di NTT Digeledah, Penghuni Jalani Tes Urine