FAKTA BARU! Siswi SMP Korban Penyiraman Air Keras di Lembata Ternyata Pernah Dicabuli Tersangka
Tersangka pun dikenakan pasal 82 ayat ( 1 ) Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang jo Pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 355 ayat (1) KUHP.
Baca Juga:
Selanjutnya, penyidik satuan Reskrim Polres Lembata akan melakukan pemeriksaan terhadap kedua orang tua korban sebagai saksi.
Penyidik Satuan Reskrim Polres Lembata juga melakukan pemberkasan berkas perkara kemudian melakukan pengiriman berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Lembata.
Berkas Perkara Adik Bunuh Kakak di Sikka-NTT P21, Tersangka Dilimpahkan ke Jaksa
Petani di Sikka-NTT Tewas Tertimpa Pohon Kemiri
Hari Kedua Pencarian, Nelayan di Alor-NTT Masih Belum Ditemukan
Upah Tidak Jelas, Pekerja THM di Sikka-NTT Minta Perlindungan Polisi
Polri Siaga Pantau Aktivitas Gunung Berapi dan Minta Warga Waspada