Selasa, 14 April 2026

Tiga Warga di Kupang Curi Uang Pesangon Pensiunan BUMN hingga Ratusan Juta untuk Berfoya-foya

Imanuel Lodja - Kamis, 10 Oktober 2024 08:30 WIB
Tiga Warga di Kupang Curi Uang Pesangon Pensiunan BUMN hingga Ratusan Juta untuk Berfoya-foya
istimewa
Tiga Warga di Kupang Curi Uang Pesangon Pensiunan BUMN hingga Ratusan Juta untuk Berfoya-foya

Para tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 juncto pasal 64 KUHPidana dan pasal 363 ayat (1) ke-4 juncto pasal 64 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Baca Juga:

Kapolresta Kupang Kota menghimbau masyarakat untuk tidak menyimpan uang dalam jumlah banyak di rumah, untuk terhindar dari kasus pencurian serupa.

"Warga Kota Kupang diharapkan tidak menyimpan uang tunai di rumah, sekalipun di dalam brankas, sehingga terhindar dari kasus pencurian dalam keluarga yang terjadi di (kelurahan) Alak," pesan Kapolresta Kupang Kota.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kapolres Kupang Dorong Penyelesaian Konflik Warga Secara Damai

Kapolres Kupang Dorong Penyelesaian Konflik Warga Secara Damai

Polisi Amankan Sejumlah Pria Diduga Terlibat Kasus Bentrokan di Perumahan Eks Pejuang Timtim

Polisi Amankan Sejumlah Pria Diduga Terlibat Kasus Bentrokan di Perumahan Eks Pejuang Timtim

Dua Siswa Dianiaya Guru SMA, Polisi Mediasi Penyelesaian Secara Damai

Dua Siswa Dianiaya Guru SMA, Polisi Mediasi Penyelesaian Secara Damai

Warga Bentrok, Rumah Dan Kios Serta Kendaraan Milik Warga Rusak

Warga Bentrok, Rumah Dan Kios Serta Kendaraan Milik Warga Rusak

Situasi Kondusif, 100 Personil Polres Kupang Dan Brimob Polda NTT Siaga di Lokasi Bentrok

Situasi Kondusif, 100 Personil Polres Kupang Dan Brimob Polda NTT Siaga di Lokasi Bentrok

Bentrok di Perumahan Eks Pejuang Timor-Timur, Empat Warga Terluka dan Sejumlah Pelaku Diamankan

Bentrok di Perumahan Eks Pejuang Timor-Timur, Empat Warga Terluka dan Sejumlah Pelaku Diamankan

Komentar
Berita Terbaru