Minggu, 09 November 2025

Berkas Lengkap, ASN Pelaku Penganiayaan Istri hingga Tewas Dilimpahkan ke JPU

Imanuel Lodja - Rabu, 09 Oktober 2024 17:50 WIB
Berkas Lengkap, ASN Pelaku Penganiayaan Istri hingga Tewas Dilimpahkan ke JPU
istimewa
Berkas Lengkap, ASN Pelaku Penganiayaan Istri hingga Tewas Dilimpahkan ke JPU

digtara.com - Berkas perkara kasus penganiayaan suami terhadap istri hingga meninggal dunia dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Baca Juga:

Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Unit PPA) Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota pun menyerahkan tersangka Alfred Solo, oknum Aparatur Sipil Negeri (ASN) pada Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Provinsi NTT pada Rabu (9/10/2024).

Selain menyerahkan tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

"Pelimpahan dilakukan setelah berkasnya dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum," ujar Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Aldinan R.J.H Manurung, Rabu (9/10/2024).

Pelimpahan dilakukan setelah serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan hingga reka ulang atau rekonstruksi.

"Berkas perkara tersangkanya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum," tandas Kapolresta.

Tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke kejaksaan, untuk selanjutnya mengikuti proses hukum melalui pengadilan.

Tersangka dikenakan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menyebabkan matinya orang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat (3) subsider Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Pada Sabtu 10 Agustus 2024 siang, di rumah korban JMM yang juga istri tersangka di Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, tersangka menganiaya korban hingga meninggal dunia di Rumah Sakit Leona Kupang.

Tersangka yang dalam keadaan mabuk minuman keras (miras) pulang ke rumah dan marah-marah hingga memecahkan kaca jendela rumah.

"Tersangka pulang ke rumah dalam keadaan mabuk dan menggas-gas sepeda motornya, kemudian meneriak nama korban untuk segera membuka pintu rumah. Pintu yang tidak dibuka karena korban sedang keluar, lalu tersangka memecahkan kaca jendela rumah bagian depan dan kamarnya," jelas Kapolresta Aldinan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Saksi Akui Berbohong Saat Antar Prada Lucky ke Rumah Sakit

Saksi Akui Berbohong Saat Antar Prada Lucky ke Rumah Sakit

Luka Berdarah Pada Prada Lucky Diolesi Cabai Halus Oleh Prajurit Junior

Luka Berdarah Pada Prada Lucky Diolesi Cabai Halus Oleh Prajurit Junior

Anggota Polri Penganiaya Warga Ende Diamankan Di Polda NTT, Polda NTT Pastikan Dua Pekan Kedepan Sudah Digelar Sidang Kode Etik

Anggota Polri Penganiaya Warga Ende Diamankan Di Polda NTT, Polda NTT Pastikan Dua Pekan Kedepan Sudah Digelar Sidang Kode Etik

Berduka Atas Meninggalnya Warga Karena Dianiaya Anggota Polri, Polres Ende Tindak Tegas Bripda OPA

Berduka Atas Meninggalnya Warga Karena Dianiaya Anggota Polri, Polres Ende Tindak Tegas Bripda OPA

Begini Pengakuan Para Saksi Dalam Sidang Perdana Prada Lucky

Begini Pengakuan Para Saksi Dalam Sidang Perdana Prada Lucky

Pekan Depan Kasus Penganiayaan Hingga Meninggalnya Prada Lucky Disidang

Pekan Depan Kasus Penganiayaan Hingga Meninggalnya Prada Lucky Disidang

Komentar
Berita Terbaru