Berkas Lengkap, ASN Pelaku Penganiayaan Istri hingga Tewas Dilimpahkan ke JPU
digtara.com - Berkas perkara kasus penganiayaan suami terhadap istri hingga meninggal dunia dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Baca Juga:
Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Unit PPA) Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota pun menyerahkan tersangka Alfred Solo, oknum Aparatur Sipil Negeri (ASN) pada Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Provinsi NTT pada Rabu (9/10/2024).
Selain menyerahkan tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
"Pelimpahan dilakukan setelah berkasnya dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum," ujar Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Aldinan R.J.H Manurung, Rabu (9/10/2024).
Pelimpahan dilakukan setelah serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan hingga reka ulang atau rekonstruksi.
"Berkas perkara tersangkanya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum," tandas Kapolresta.
Tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke kejaksaan, untuk selanjutnya mengikuti proses hukum melalui pengadilan.
Tersangka dikenakan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menyebabkan matinya orang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat (3) subsider Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Pada Sabtu 10 Agustus 2024 siang, di rumah korban JMM yang juga istri tersangka di Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, tersangka menganiaya korban hingga meninggal dunia di Rumah Sakit Leona Kupang.
Tersangka yang dalam keadaan mabuk minuman keras (miras) pulang ke rumah dan marah-marah hingga memecahkan kaca jendela rumah.
"Tersangka pulang ke rumah dalam keadaan mabuk dan menggas-gas sepeda motornya, kemudian meneriak nama korban untuk segera membuka pintu rumah. Pintu yang tidak dibuka karena korban sedang keluar, lalu tersangka memecahkan kaca jendela rumah bagian depan dan kamarnya," jelas Kapolresta Aldinan.
Tersangka Pemerkosaan Terhadap Anak di Kabupaten TTU Dilimpahkan ke JPU
Masalah Sepele, Petani di Sumba Timur Dianiaya Kerabatnya Hingga Tewas
Aniaya Gadis Dibawah Umur, ASN di Kota Kupang Segera Disidangkan
21 Tersangka Pembakaran Rumah dan Kekerasan di Sumba Barat Diserahkan ke Jaksa
Tuntaskan Kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan, Polres Sumba Barat Limpahkan Empat Tersangka ke JPU