Satu Lagi Tersangka Pembunuhan Pria Saat Pesta Miras di Kupang Ditahan Polisi
"Kami sudah tetapkan tersangka. Dua orang itu sudah jelas (jadi tersangka)," ujar Kapolsek Maulafa, AKP Nuryani Trisani Ballu, di kantornya, Rabu (2/10/2024).
Baca Juga:
Menurutnya, saat penangkapan hingga interogasi, Ama Hede, Yoga, dan Onis tak mengakui perbuatannya.
Polisi kemudian melakukan prarekonstruksi yang dipimpin Kapolresta Kupang Kota, Kombes Aldinan Manurung, bersama Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, AKP Marselus Yugo. Walhasil, terungkap secara jelas peran mereka saat kejadian.
Namun, Nuryani mengungkapkan, terduga pelaku Onis masih diinterogasi untuk mengetahui perannya dalam peristiwa tersebut.
"Kami masih lakukan gelar perkara dahulu baru bisa tentukan status hukumnya dan bisa masuk (disangkakan) dengan pasal 170 KUHP," jelas Kapolsek Maulafa.
Respon Keluhan Warga, Polda NTT Pastikan Tak Ada Pengurangan Isi Gas
Modus Jual Tiket Palsu, Calo Tiket di Kupang Diamankan Tim URC Resmob Polda NTT
SMA Negeri 1 Kupang Gandeng Polisi-Jaksa Dan Ombudsman Sosialisasikan Proses SPMB
Aniaya Gadis Dibawah Umur, ASN di Kota Kupang Segera Disidangkan
Pasutri di Kupang Ribut Gara-gara Dana PKH