Mabuk Miras dan Aniaya Kerabatnya, Perempuan di Kota Kupang Segera Disidangkan
Imanuel Lodja - Kamis, 26 September 2024 16:01 WIB
istimewa
Mabuk Miras dan Aniaya Kerabatnya, Perempuan di Kota Kupang Segera Disidangkan
Akibat penganiayaan menggunakan benda tajam (pisau), korban mengalami luka tikam pada punggung sebelah kiri.
Baca Juga:
Kapolresta Kupang Kota meminta masyarakat untuk menjaga sikap toleransi antar tetangga di lingkungannya, saling menghargai dan menjaga keamanan serta ketertiban, dengan tidak miras dan membuat keributan.
"Jaga kehidupan bertetangga yang rukun dan damai, dengan sikap saling menghormati. Tidak bunyikan musik dengan suara keras, bernyanyi atau karaoke tidak berlebihan dan tidak konsumsi miras hingga mabuk," pesan mantan Kapolres Kupang ini.
Dengan pelimpahan ini maka tersangka siap disidangkan di Pengadilan Negeri Kupang.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Lansia di Rote Ndao Ditemukan Meninggal Dunia Usai Mabuk Miras
IRT di Kabupaten TTS Sekarat Dianiaya dengan Parang
Polda NTT Musnahkan Ribuan Liter Miras Hasil Operasi
Curi Perhiasan Emas Kerabat Untuk Miras, Pemuda di Kupang Dibekuk Tim Resmob Polresta Kupang Kota
Lansia di Flores Timur Dianiaya Dua Pemuda
Curi Perhiasan Emas Kerabat Untuk Miras, Pemuda di Kupang Dibekuk Tim Resmob Polresta Kupang Kota
Komentar