Mabuk Miras dan Aniaya Kerabatnya, Perempuan di Kota Kupang Segera Disidangkan
Imanuel Lodja - Kamis, 26 September 2024 16:01 WIB
istimewa
Mabuk Miras dan Aniaya Kerabatnya, Perempuan di Kota Kupang Segera Disidangkan
Akibat penganiayaan menggunakan benda tajam (pisau), korban mengalami luka tikam pada punggung sebelah kiri.
Baca Juga:
Kapolresta Kupang Kota meminta masyarakat untuk menjaga sikap toleransi antar tetangga di lingkungannya, saling menghargai dan menjaga keamanan serta ketertiban, dengan tidak miras dan membuat keributan.
"Jaga kehidupan bertetangga yang rukun dan damai, dengan sikap saling menghormati. Tidak bunyikan musik dengan suara keras, bernyanyi atau karaoke tidak berlebihan dan tidak konsumsi miras hingga mabuk," pesan mantan Kapolres Kupang ini.
Dengan pelimpahan ini maka tersangka siap disidangkan di Pengadilan Negeri Kupang.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Mahasiswa di Kupang Dianiaya Hingga Luka Parah
Dua Anggota Dewan TTU Diduga Miras Saat Intimidasi Dokter Icha
Terlibat Sejumlah Kasus Pidana, Pria di Rote Ndao Segera Disidangkan
Kurang dari 24 Jam, Polres Sumba Timur Bekuk Para Pelaku Penganiayaan Menyebabkan Orang Meninggal
Mabuk Miras, Residivis di Kupang Aniaya Perempuan dan Tikam Warga
Masalah Sepele, Petani di Sumba Timur Dianiaya Kerabatnya Hingga Tewas
Komentar