Bejat! Kakek Bejat Cabuli 8 Anak di Bawah Umur di Simalungun
digtara.com - Seorang pria lansia berinisial MS ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pria berusia 64 tahun itu diduga mencabuli delapan anak di bawah umur.
Baca Juga:
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba mengatakan, aksi MS dilakukan di toko grosir miliknya di Kecamatan Silou Kahean, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Verry menjelaskan terbongkarnya kasus ini setelah salah satu korban bercerita kepada orang tuanya, Jumat 6 September 2024.
"Orang tua salah satu korban menceritakan anaknya telah dicabuli MS dengan cara meraba kemaluan korban menggunakan tangan, serta menciumi korban saat membeli jajanan di toko grosir milik MS, pada 24 Mei 2024," katanya, Minggu (22/9/2024).
Perbuatan itu dilakukan MS di dekat meja kasir toko miliknya, dan ia telah dua kali melakukan aksi bejatnya terhadap korban. Mengetahui hal itu, orang tua korban mendatangi pelaku menanyakan kejadian tersebut.
Namun, MS mengelak telah melakukan pencabulan seperti yang disampaikan. Perdebatan pun sepat terjadi.
Dari perdebatan itu, beberapa orang tua korban lainnya dan saksi yang mengetahui kejadian itu mendatangi Polres Simalungun untuk membuat laporan, pada Rabu 18 September 2024.
"Ada enam laporan polisi dengan korban delapan anak perempuan di bawah umur," ujar Verry.
Satgas PRR Kawal Pembangunan Jembatan Permanen untuk Pulihkan Akses Warga Simalungun
Gadis Piatu di Alor Jadi Korban Persetubuhan Paman, Ayah Dan Kakak Kandung
Siswa SMA Pelaku Cabul Bule Australia Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Dua Tersangka Kasus Cabul Dilimpahkan Penyidik Polsek Kota Lama ke Kejaksaan
Pakai Berbagai Modus, Pegawai PPPK KUA Di Rote Ndao Cabuli Anak Dibawah Umur