Polisi Tahan Dua Pelaku Penganiayaan Warga hingga Tewas
Imanuel Lodja - Minggu, 15 September 2024 10:00 WIB
istimewa
Polisi Tahan Dua Pelaku Penganiayaan Warga hingga Tewas
Keduanya disangkakan dengan pasal 351 ayat (3) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP..
Baca Juga:
Kedua terduga pelaku telah menghilangkan nyawa Abraham Nofu saat mengikuti acara syukuran peringatan 25 tahun perkawinan Nehemia Jibrael Mona di Desa Naitae, Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang.
Kapolres Kupang berharap agar setiap warga masyarakat mampu menjaga keamanan dan ketertiban dilingkungan tempat tinggalnya masing-masing.
"Kami berharap, agar semua warga masyarakat mampu menjaga keamanan dan ketertiban dilingkungan tempat tinggalnya masing-masing, agar lingkungan tetap damai dan tenteram, " ujarnya.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Ini Duduk Perkara Yang Menjerat Mantan Pimpinan Universitas San Pedro Kupang
Kabur Tiga Tahun Karena Kasus Penipuan dan Penggelapan, Mantan Pimpinan Universitas San Pedro Kupang Diamankan Polisi
Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Sejumlah Gudang di Alak
Ditemukan Tersesat di Pasar, Polsii Bantu Pulangkan Seorang Lansia
Puluhan Keluarga di Takari Dapat Bansos dari Kapolda NTT
Pembangunan Pagar SDI Liliba Diprotes Warga, Polisi Dan Kelurahan Turun Tangan
Komentar