Polres Alor Selidiki Kasus Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen dan Jaminan Fidusia
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Alor diketahui bahwa pemilik yang terdaftar di STNK adalah atas nama/inisial MPD, berbeda dengan nomor rangka mobil yang ditemukan.
Baca Juga:
Berdasarkan hasil pengecekan, kendaraan dengan nomor rangka mobil yang ditemukan tersebut tercatat atas nama/inisial ARH yang beralamat di Jakarta Barat.
Kapolres Alor, AKBP Supriadi Rahman menyampaikan bahwa dalam kasus ini, pihaknya mencurigai adanya dugaan tindak pidana yang berhubungan dengan pemalsuan dokumen dan atau jaminan fidusia.
Hingga kini, penyelidik Satuan Reskrim Polres Alor masih mencari alat bukti tambahan dan mengumpulkan keterangan lebih lanjut dari sejumlah pihak.
"Kami berkomitmen untuk mengungkap fakta-fakta lebih lanjut dan memastikan kasus ini diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tambah Kapolres Alor.
Guru Sekolah Dasar di Alor-NTT Cabuli Tiga Siswi, Nyaris Dihakimi Warga
Kasus Penganiayaan di Alor Timur Laut Diselesaikan Secara Restorative Justice
Dua Tersangka Kasus Penyalahgunaan Sajam di Alor Dilimpahkan ke Kejaksaan
Ratusan Liter Miras Ilegal Siap Edar Diamankan Polres Alor
IRT di Alor Baru Ditemukan Membusuk Setelah Tiga Hari Meninggal Dunia