Kasus Penipuan Calo Casis Bintara Polri, Kuasa Hukum Bantah DG Pemilik Yayasan Prestasi Kita Bersama
"Jika terdapat pernyataan kelulusan dipastikan itu bukan pernyataan dari pemilik Yayasan Prestasi Kita Bersama," tulis keterangan tersebut.
Baca Juga:
Kasus ini berawal saat Ani berniat ingin memasukkan les dan latihan anaknya di Yayasan Prestasi Kita Bersama di Kelurahan Persiakan untuk persiapan masuk polisi.
Ani pun bertemu dengan pelaku D. Gurning yang menawarkan bantuan kepadanya.
Kepada Ani, pelaku mengaku dapat mengurus anak korban menjadi polisi dengan biaya pengurusan Rp350 juta.
Di pertemuan tersebut, korban menyerahkan uang kepada pelaku sebesar Rp250 juta dan ditanggal 23 Februari 2024, korban menyerahkan kembali uang sebesar Rp100 juta, dengan perjanjian jika tidak lulus akan dipotong biaya Rp30 juta.
Di luar Rp350 juta rupiah tersebut, korban juga telah memberikan uang untuk biaya bimbingan belajar, uang asrama dan uang makan setiap bulan kepada terlapor selama pelaksanaan bimbel.
"Kemudian, sekira bulan Juni 2024 anak korban dinyatakan tidak lulus seleksi polisi dan pelaku mengembalikan uang korban sebanyak Rp260 juta, sementara yang Rp60 juta tidak dikembalikan pelaku," ungkap Kasi Humas Polres Tebingtinggi Iptu Masdulhak, Minggu (1/9/2024) lalu.
Merasa keberatan dan dirugikan, akhirnya Ani melaporkan hal tersebut ke Polres Tebingtinggi.
"Berdasarkan keterangan saksi dan bukti bukti yang ada, dan setelah melalui mekanisme gelar perkara, LP tersebut sudah naik ke tingkat penyidikan dengan pasal penipuan dan atau penggelapan," kata Kasi Humas.