Jumat, 10 Juli 2026

Pelaku Penganiayaan Anak di Labuan Bajo Dibekuk Polisi

Imanuel Lodja - Senin, 02 September 2024 14:30 WIB
Pelaku Penganiayaan Anak di Labuan Bajo Dibekuk Polisi
istimewa
Pelaku penganiayaan anak di Labuan Bajo dibekuk polisi

digtara.com - FP (41), pelaku penganiayaan berat terhadap seorang anak dibawah umur di wilayah Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, NTT diamankan polisi.

Baca Juga:

Polisi mengamankan FP di Kampung Ngawu, Desa Pengka, Kecamatan Welak, kabupaten Manggarai Barat pada Sabtu (31/8/2024) petang.

"Pelaku kami tangkap setelah diburu kurang lebih selama 2×24 jam. Penangkapan itu, berkat informasi dari masyarakat," kata Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang melalui Kasat Reskrim, AKP Angga Maulana, Minggu (1/9/2024).

FP ditangkap oleh Tim Resmob Komodo Polres Manggarai Barat bersama anggota Polsek Lembor dan dibantu masyarakat setempat.

"Terduga pelaku ditangkap aparat kepolisian bersama masyarakat di salah satu gubuk milik warga di Kampung Ngawu," ungkapnya.

Pelaku menganiaya seorang anak, SBT (10), berasal dari Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo.

Kejadian tragis ini terjadi pada Kamis (29/8/2024) sekitar pukul 16.00 Wita saat SBT tengah bermain di teras rumahnya.

Korban merupakan murid kelas 5 di SDK Sta. Familia Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.

Berdasarkan informasi dari orang tua korban, peristiwa penganiayaan berat tersebut terjadi tak jauh dari rumah korban, hanya berjarak sekitar 2 meter.
Pasca kejadian, SBT langsung dilarikan ke ke Rumah Sakit Siloam Labuan Bajo guna mendapatkan perawatan medis. Korban diketahui menderita luka sabetan senjata tajam.

"Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami luka yang cukup serius di bagian kepala sebelah kiri akibat sabetan senjata tajam jenis parang oleh terduga pelaku," sebut Kasat.

Kini, terduga pelaku penganiaya berat terhadap SBT itu telah diamankan di Mapolres Manggarai Barat.

FP akan diproses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

orang tua korban dan terduga pelaku masih menjalani proses pemeriksaan oleh tim penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat.

Dari FP, pihak kepolisian mengamankan barang bukti sebilah parang dan sebuah tas samping berwarna hitam.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat (2) Undang-undang Perlindungan anak nomor 35 Tahun 2014 yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
"Bus Kayu" di Labuan Bajo Angkut Rombongan Tim Sepak Bola Terbalik, Dua Orang Meninggal dan Puluhan Penumpang Luka Berat

"Bus Kayu" di Labuan Bajo Angkut Rombongan Tim Sepak Bola Terbalik, Dua Orang Meninggal dan Puluhan Penumpang Luka Berat

Mahasiswa di Kupang Dianiaya Hingga Luka Parah

Mahasiswa di Kupang Dianiaya Hingga Luka Parah

Terlibat Sejumlah Kasus Pidana, Pria di Rote Ndao Segera Disidangkan

Terlibat Sejumlah Kasus Pidana, Pria di Rote Ndao Segera Disidangkan

Kurang dari 24 Jam, Polres Sumba Timur Bekuk Para Pelaku Penganiayaan Menyebabkan Orang Meninggal

Kurang dari 24 Jam, Polres Sumba Timur Bekuk Para Pelaku Penganiayaan Menyebabkan Orang Meninggal

Masalah Sepele, Petani di Sumba Timur Dianiaya Kerabatnya Hingga Tewas

Masalah Sepele, Petani di Sumba Timur Dianiaya Kerabatnya Hingga Tewas

Aniaya Gadis Dibawah Umur, ASN di Kota Kupang Segera Disidangkan

Aniaya Gadis Dibawah Umur, ASN di Kota Kupang Segera Disidangkan

Komentar
Berita Terbaru