Kamis, 27 Agustus 2026

Pelaku Penganiayaan Anak di Labuan Bajo Dibekuk Polisi

Imanuel Lodja - Senin, 02 September 2024 14:30 WIB
Pelaku Penganiayaan Anak di Labuan Bajo Dibekuk Polisi
istimewa
Pelaku penganiayaan anak di Labuan Bajo dibekuk polisi

FP akan diproses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga:

orang tua korban dan terduga pelaku masih menjalani proses pemeriksaan oleh tim penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat.

Dari FP, pihak kepolisian mengamankan barang bukti sebilah parang dan sebuah tas samping berwarna hitam.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat (2) Undang-undang Perlindungan anak nomor 35 Tahun 2014 yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Jenazah Relawan Gerak Bareng Diterbangkan ke Jakarta

Jenazah Relawan Gerak Bareng Diterbangkan ke Jakarta

Aneka Bantuan dari Polda Jawa Tengah Segera Disalurkan Bagi Warga Terdampak Gempa NTT

Aneka Bantuan dari Polda Jawa Tengah Segera Disalurkan Bagi Warga Terdampak Gempa NTT

Logistik Bantuan Kapolri Bagi Warga Terdampak Gempa Flores Tiba di Labuan Bajo

Logistik Bantuan Kapolri Bagi Warga Terdampak Gempa Flores Tiba di Labuan Bajo

Korban Kritis dari Manggarai Timur Dievakuasi Dengan Helikopter Daulphin Basarnas

Korban Kritis dari Manggarai Timur Dievakuasi Dengan Helikopter Daulphin Basarnas

Wisatawan Asal India Pingsan dan Meninggal Saat Cek In di Bandara Komodo-Labuan Bajo

Wisatawan Asal India Pingsan dan Meninggal Saat Cek In di Bandara Komodo-Labuan Bajo

Helikopter Basarnas Evakuasi Tujuh Korban Gempa Magnitudo 7,7 Manggarai Timur ke Labuan Bajo-Manggarai Barat

Helikopter Basarnas Evakuasi Tujuh Korban Gempa Magnitudo 7,7 Manggarai Timur ke Labuan Bajo-Manggarai Barat

Komentar
Berita Terbaru