Pelaku Penganiayaan Anak di Labuan Bajo Dibekuk Polisi
Imanuel Lodja - Senin, 02 September 2024 14:30 WIB
istimewa
Pelaku penganiayaan anak di Labuan Bajo dibekuk polisi
FP akan diproses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga:
orang tua korban dan terduga pelaku masih menjalani proses pemeriksaan oleh tim penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat.
Dari FP, pihak kepolisian mengamankan barang bukti sebilah parang dan sebuah tas samping berwarna hitam.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat (2) Undang-undang Perlindungan anak nomor 35 Tahun 2014 yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Jenazah Relawan Gerak Bareng Diterbangkan ke Jakarta
Aneka Bantuan dari Polda Jawa Tengah Segera Disalurkan Bagi Warga Terdampak Gempa NTT
Logistik Bantuan Kapolri Bagi Warga Terdampak Gempa Flores Tiba di Labuan Bajo
Korban Kritis dari Manggarai Timur Dievakuasi Dengan Helikopter Daulphin Basarnas
Wisatawan Asal India Pingsan dan Meninggal Saat Cek In di Bandara Komodo-Labuan Bajo
Helikopter Basarnas Evakuasi Tujuh Korban Gempa Magnitudo 7,7 Manggarai Timur ke Labuan Bajo-Manggarai Barat
Komentar