Jumat, 10 Juli 2026

Pelaku Penganiayaan Anak di Labuan Bajo Dibekuk Polisi

Imanuel Lodja - Senin, 02 September 2024 14:30 WIB
Pelaku Penganiayaan Anak di Labuan Bajo Dibekuk Polisi
istimewa
Pelaku penganiayaan anak di Labuan Bajo dibekuk polisi

FP akan diproses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga:

orang tua korban dan terduga pelaku masih menjalani proses pemeriksaan oleh tim penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat.

Dari FP, pihak kepolisian mengamankan barang bukti sebilah parang dan sebuah tas samping berwarna hitam.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat (2) Undang-undang Perlindungan anak nomor 35 Tahun 2014 yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
"Bus Kayu" di Labuan Bajo Angkut Rombongan Tim Sepak Bola Terbalik, Dua Orang Meninggal dan Puluhan Penumpang Luka Berat

"Bus Kayu" di Labuan Bajo Angkut Rombongan Tim Sepak Bola Terbalik, Dua Orang Meninggal dan Puluhan Penumpang Luka Berat

Mahasiswa di Kupang Dianiaya Hingga Luka Parah

Mahasiswa di Kupang Dianiaya Hingga Luka Parah

Terlibat Sejumlah Kasus Pidana, Pria di Rote Ndao Segera Disidangkan

Terlibat Sejumlah Kasus Pidana, Pria di Rote Ndao Segera Disidangkan

Kurang dari 24 Jam, Polres Sumba Timur Bekuk Para Pelaku Penganiayaan Menyebabkan Orang Meninggal

Kurang dari 24 Jam, Polres Sumba Timur Bekuk Para Pelaku Penganiayaan Menyebabkan Orang Meninggal

Masalah Sepele, Petani di Sumba Timur Dianiaya Kerabatnya Hingga Tewas

Masalah Sepele, Petani di Sumba Timur Dianiaya Kerabatnya Hingga Tewas

Aniaya Gadis Dibawah Umur, ASN di Kota Kupang Segera Disidangkan

Aniaya Gadis Dibawah Umur, ASN di Kota Kupang Segera Disidangkan

Komentar
Berita Terbaru