Dua Pelaku Penganiayaan di Flores Timur Dibekuk Polisi
Imanuel Lodja - Jumat, 30 Agustus 2024 11:45 WIB
istimewa
Dua Pelaku Penganiayaan di Flores Timur Dibekuk Polisi
Smit (20) dan Haji (20) serta beberapa rekannya yang merupakan warga Kelurahan Ekasapta, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur menganiaya dan mengeroyok korban Kornelis Ko'i Koten, akhir Juli 2024 lalu.
Baca Juga:
Saat itu, korban bersama Yunia Raja Lele (30) yang lagi duduk diatas sepeda motor didatangi tersangka Smit meminta uang.
Korban mengatakan kalau ia tidak ada uang. Smit pun emosi sehingga langsung menganiaya korban disusul oleh Haji dan rekan tersangka yang lain.
Kedua pelaku pun sudah diamankan dan ditahan dalam sel Polres Flores Timur untuk 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
IRT di Kabupaten TTS Sekarat Dianiaya dengan Parang
Lansia di Flores Timur Dianiaya Dua Pemuda
Polki Bantu Bangun Tenda dan Polwan Bantu Dapur Umum di Posko Bencana Alam Flores Timur
Diduga Istri Diselingkuhi, Kepala Dusun di Flores Timur Ditikam Rekannya
Korban Gempa Flores Timur Butuh Sejumlah Bantuan
Ratusan Rumah Warga dan Fasilitas Umum Rusak Pasca Gempa Flores Timur, 403 KK Berdampak
Komentar