Dua Pelaku Penganiayaan di Flores Timur Dibekuk Polisi
Imanuel Lodja - Jumat, 30 Agustus 2024 11:45 WIB
istimewa
Dua Pelaku Penganiayaan di Flores Timur Dibekuk Polisi
Smit (20) dan Haji (20) serta beberapa rekannya yang merupakan warga Kelurahan Ekasapta, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur menganiaya dan mengeroyok korban Kornelis Ko'i Koten, akhir Juli 2024 lalu.
Baca Juga:
Saat itu, korban bersama Yunia Raja Lele (30) yang lagi duduk diatas sepeda motor didatangi tersangka Smit meminta uang.
Korban mengatakan kalau ia tidak ada uang. Smit pun emosi sehingga langsung menganiaya korban disusul oleh Haji dan rekan tersangka yang lain.
Kedua pelaku pun sudah diamankan dan ditahan dalam sel Polres Flores Timur untuk 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tiba di Labuan Bajo, Presiden Prabowo Subianto Langsung Terbang ke Nagekeo
Ada Layanan Internet Gratis Bantuan Polri, Anak-Anak Pengungsi Bisa Nonton Bersama
Polda NTT Bersatu Dalam Doa dan Harapan Bagi Keselamatan Korban Gempa Flores
Pemkab Sikka Mulai Pulangkan Warga Terdampak Gempa dari Posko Pengungsian
Kapolres Manggarai Barat Datangkan Terapis Bantu Pasien Stroke di Tenda Pengungsian
Kapolda NTT Berbaur Dengan Anak-Anak Korban Bencana Gempa di Tenda Pengungsian Beri Pengharapan
Komentar