Pelaku Penipuan Modus Sewa Mobil Rental Dilimpahkan Penyidik Polsek Kota Lama ke JPU
Pada tanggal 29 Juni 2024, pemilik mobil yang sebenarnya datang mencari mobilnya dan menemui korban M.
Baca Juga:
"Saat pemilik mobil ingin mengambil mobilnya karena tersangka yang menyewa dan belum melakukan pembayaran. Saat itu korban menjelaskan bahwa mobil tersebut sudah digadai oleh tersangka dan seorang yang dibawa oleh tersangka mengaku sebagai pemilik mobil, sambil korban menunjukan kwitansi yang ditandatangani oleh orang tersebut, dan pemilik mobil asli itu memberitahukan bahwa itu bukan tandatangannya," ungkap mantan Wadir Narkoba Polda NTT itu.
Merasa tertipu, korban lalu datang ke Polsek Kota Lama untuk membuat laporan polisi agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 32.000.000.
Penyidik yang menangani kasus ini sudah memeriksa para saksi dan tersangka sendiri.
Selaku tersangka, FA terbukti melakukan pelanggaran pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan.
"Ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun penjara," tambah mantan Kapolres Kupang ini
Kapolresta kemudian berpesan kepada warga Kota Kupang untuk selalu berhati-hati dan waspada saat memberi sewa mobilnya kepada orang lain.
"Selalu berhati-hati sebelum memberikan mobil untuk disewa, dan semoga kasus ini tidak terjadi lagi di kemudian hari," harap Kapolresta Aldinan Manurung.
Tersangka Pemerkosaan Terhadap Anak di Kabupaten TTU Dilimpahkan ke JPU
21 Tersangka Pembakaran Rumah dan Kekerasan di Sumba Barat Diserahkan ke Jaksa
Tuntaskan Kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan, Polres Sumba Barat Limpahkan Empat Tersangka ke JPU
Kanwil Ditjenpas NTT Bersama Polisi Razia di Lapas Kupang
Diduga Gelapkan Uang dan Mobil, Anggota DPRD Kota Kupang Polisikan Mantan Istri