Selasa, 08 Oktober 2024

4 Ketua Organisasi Mahasiswa di Medan Jadi Tersangka Pemerasan, Barang Bukti Rp 40 Juta

Arie - Selasa, 13 Agustus 2024 18:01 WIB
4 Ketua Organisasi Mahasiswa di Medan Jadi Tersangka Pemerasan, Barang Bukti Rp 40 Juta
suara.com
Ilustrasi.

digtara.com - Polisi menyebut empat orang ketua organisasi mahasiswa di Medan yang ditangkap menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan. Keempatnya berinisial IP, DAS, AHS, dan MHS.

Baca Juga:

"Telah diamankan empat orang diduga melakukan pemerasan atau melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 368 KUHP," kata Wakasat Reskrim Polrestabes Medan, AKP Madya Yustadi, Selasa (13/8/2024).

Madya menjelaskan mereka ditangkap di salah satu kafe di Medan pada Minggu 4 Agustus 2024. Barang bukti yang diamankan dari para mahasiswa itu berupa uang.

"Untuk barang bukti yang kami amankan uang Rp 40 juta," ujarnya.

Madya menyebutkan keempat mahasiswa itu sempat ditahan. Namun, penahanan ditangguhkan karena ada permintaan dan jaminan dari keluarga para tersangka.

"Penahanan ditangguhkan karena ada permintaan atau jaminan dari pihak keluarga, di mana keempat terduga pelaku ini adalah mahasiswa, mereka masih menjalani pendidikan," ungkapnya.

"Mereka juga sudah membuat pernyataan tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti ataupun mengulangi perbuatannya lagi," sambungnya.

Meski penahanan ditangguhkan, kasus ini tetap dilanjutkan. Mereka diminta wajib lapor ke Polrestabes Medan.

"Terhadap keempat orang ini juga dilakukan wajib lapor dua kali dalam seminggu," imbuhnya.

Namun, siapa sosok korban yang diduga diperas oleh keempatnya belum disampaikan polisi. Apakah korban merupakan pejabat atau pengusaha.

Berdasarkan informasi yang diterima, mereka diamankan beberapa hari setelah melakukan aksi demo di Pemkot Medan. Mereka menyoroti kinerja Wali Kota Medan Bobby Nasution.

Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto membenarkan keempat ketua organisasi mahasiswa tersebut sudah dipulangkan.

"(Sudah) keluarkan," cetusnya.

Whisnu tak menampik kabar sebelumnya yang menyebutkan pihaknya sempat melakukan OTT terhadap ke empat orang tersebut. Akan tetapi, dia tidak menjelaskan kronologisnya lebih rinci.

Kapolda hanya membenarkan kalau keempat aktivis sudah ditangguhkan penahanannya.

"Iya (sudah ditangguhkan)," katanya.

Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tanam Anakan Ganja di Halaman Rumah, BNN Provinsi NTT Amankan Mahasiswa di Sumba Tengah

Tanam Anakan Ganja di Halaman Rumah, BNN Provinsi NTT Amankan Mahasiswa di Sumba Tengah

Polda NTT Sanksi Anggota yang Terkena OTT di Tempat Hiburan

Polda NTT Sanksi Anggota yang Terkena OTT di Tempat Hiburan

Sepeda Motor Senggolan dengan Mobil Tangki, Mahasiswa di Kupang Meregang Nyawa di Jalan

Sepeda Motor Senggolan dengan Mobil Tangki, Mahasiswa di Kupang Meregang Nyawa di Jalan

6 Pengacara Siap Bela Aktivis Cipayung Plus Medan yang Ditangkap Polisi

6 Pengacara Siap Bela Aktivis Cipayung Plus Medan yang Ditangkap Polisi

Gawat! 4 Ketua Organisasi Mahasiswa di Medan Dikabarkan Kena OTT Polisi

Gawat! 4 Ketua Organisasi Mahasiswa di Medan Dikabarkan Kena OTT Polisi

Gandeng Puskesmas Oepoi, Dosen dan Mahasiswa Psikologi FKM Undana Beri Pelatihan Stimulasi Perkembangan Anak

Gandeng Puskesmas Oepoi, Dosen dan Mahasiswa Psikologi FKM Undana Beri Pelatihan Stimulasi Perkembangan Anak

Komentar
Berita Terbaru